Wonosobo (Lintas Topik.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosobo menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Setiawan, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang anggota TNI. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (1/4/2026) dengan nomor perkara 99/Pid.B/2025/PN Wsb.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa.
Humas Kejaksaan Negeri Wonosobo melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Agung Dhedhi mengatakan, atas putusan tersebut terdakwa langsung menyatakan banding, sementara jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Terdakwa menyatakan banding, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim,” ujar Agung Dhedhi saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejaksaan Negeri Wonosobo, Kamis (2/4/2026).
Agung menjelaskan, dalam proses persidangan jaksa meyakini perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas dasar itu, jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati pada sidang tuntutan yang digelar 11 Februari 2026.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa pembunuhan terhadap Rahman Setiawan alias Wawan, yang diketahui merupakan anggota TNI. Dalam persidangan terungkap, terdakwa melakukan aksinya menggunakan senjata tajam jenis celurit yang diarahkan ke bagian vital tubuh korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Perkara ini sendiri dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Wonosobo pada 28 November 2025, dengan sidang perdana pembacaan dakwaan digelar pada 8 Desember 2025.
Selain karena dilakukan secara sadis, jaksa juga menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
“Terdakwa juga tercatat telah beberapa kali menjalani hukuman pidana sebelumnya, sehingga hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam tuntutan jaksa,” kata Agung.
Meski jaksa menuntut hukuman mati, majelis hakim akhirnya memutuskan pidana penjara seumur hidup bagi terdakwa. Hingga kini, pihak kejaksaan masih mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. ***
Editor : Agus Hidayat







