Ad imageAd image

THR ASN Wonosobo Mulai Cair Hari Ini, Pemkab Siapkan Anggaran Rp33,9 Miliar

Lintas Topik Author
3 Min Read
Tri Antoro, Kepala BPPKAD Kabupaten Wonosobo . (LT / Ida Agus)

Wonosobo (Lintas Topik.com) – Pemerintah Kabupaten Wonosobo mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Senin (16/3/2026). Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR ASN tahun ini mencapai sekitar Rp33,9 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Wonosobo, Triantoro, mengatakan pencairan THR dilakukan secara bertahap sesuai dengan komponen penghasilan yang diterima pegawai.

“THR berupa gaji dan tunjangan melekat mulai dibayarkan pada Senin, 16 Maret 2026. Sedangkan untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) dijadwalkan dibayarkan pada Selasa, 17 Maret 2026,” kata Triantoro saat dihubungi Lintas Topik.com, Senin (16/3).

Ia menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Di tingkat daerah, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur teknis pelaksanaannya.

Menurut Triantoro, THR diberikan kepada berbagai unsur aparatur daerah, mulai dari PNS, CPNS, PPPK, hingga pimpinan dan anggota DPRD. Selain itu, pegawai non-ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga termasuk penerima.

Ia juga menambahkan bahwa PPPK paruh waktu tetap menerima THR, meskipun besarannya disesuaikan karena masa kerja mereka masih relatif singkat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Untuk PPPK paruh waktu tetap diberikan THR, namun besarannya dihitung secara proporsional karena masa kerjanya baru sekitar dua bulan,” jelasnya.

Komponen THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, terdapat tambahan penghasilan pegawai yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

“Untuk THR ASN yang bersumber dari gaji dan tunjangan melekat totalnya mencapai sekitar Rp33.959.611.200,” ujar Triantoro.

Sementara itu, besaran THR yang berasal dari tambahan penghasilan pegawai (TPP) diusulkan oleh masing-masing perangkat daerah berdasarkan capaian kinerja.

Triantoro menambahkan, pemerintah daerah juga telah menyiapkan pembayaran gaji ke-13 yang direncanakan akan direalisasikan pada pertengahan tahun.

“Untuk gaji ke-13 rencananya akan dibayarkan pada bulan Juni atau Juli 2026,” katanya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ia berharap pencairan THR ini dapat membantu para ASN memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat di daerah.***

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Lintas Topik adalah media online yang memuat berbagai berita dalam berbagai genre. Namun lebih berfokus pada konten lokal dan olah raga. Dikelola oleh tenaga jurnalis yang berkompeten di bidang media. Selain itu Lintas Topik juga memiliki chanel Podcsat yang secara rutin disiarkan dua kali seminggu di dua Radio Radio Citra Fm, Purnamasidi Fm dan Channel Youtube.
Leave a Comment