Serang(Lintas Topik)— Ada peristiwa yang cukup menyita perhatian di Kota Serang. Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, terkena tilang dari Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota. Alasannya, ia melanggar aturan saat mengantar anak-anaknya ke sekolah menggunakan sepeda motor.
Pelanggaran yang dilakukan bukan satu, tapi dua sekaligus: membonceng dua anak tanpa mengenakan helm. Tentu saja ini melanggar aturan keselamatan berkendara.
“Sudah kami tilang,” jelas Kompol Tiwi Afrian, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota, pada Senin (14/7).
Tindakan tegas ini dilakukan setelah petugas mendatangi kantor Wakil Wali Kota yang berada di kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang. Nur Agis dikenakan Pasal 291 ayat (2) dan Pasal 292 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagai informasi, Pasal 291 mewajibkan penggunaan helm berstandar nasional, baik bagi pengendara maupun penumpang motor. Jika dilanggar, bisa dikenakan kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Sedangkan Pasal 292 melarang pengendara motor membonceng lebih dari satu orang tanpa kereta samping, dengan sanksi serupa.
Kasus ini mencuat setelah foto dan informasi soal Agis yang mengantar anak-anaknya ke SDN 02 Kota Serang tanpa helm beredar di media sosial. Warganet langsung menyoroti, karena sebagai pejabat publik, Agis seharusnya menjadi contoh yang baik.
Menanggapi hal ini, Nur Agis bersikap terbuka dan tidak mencari pembenaran. Ia mengakui kesalahannya dan menyatakan siap menerima sanksi tilang dari pihak kepolisian.
Kompol Tiwi pun mengingatkan, keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama.
“Kami imbau seluruh masyarakat, siapa pun, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan, terutama bagi anak-anak,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh warga Kota Serang untuk ikut berperan menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib demi mengurangi risiko kecelakaan.***
Editor : Agus Hidayat