Ad image

104 Narapidana Rutan Wonosobo Terima Remisi HUT RI ke-80

9 Views
3 Min Read
104 narapidana Rutan Kelas 2 B Wonosobo menerima remisi dalam rangka HUT ke 80 RI yang diserahkan oleh Bupati Afif Nurhidayat. ( LT / dok. Istimewa)

Wonosobo (Lintas Topik.com) – Sebanyak 104 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Wonosobo menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, 51 orang mendapat remisi umum dan 53 lainnya memperoleh remisi dasawarsa.

Kepala Rutan Wonosobo, Wahyu Budi Heriyanto, menjelaskan bahwa remisi umum diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif serta berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Rinciannya, 14 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 21 orang remisi 2 bulan, 6 orang remisi 3 bulan, 8 orang remisi 4 bulan, dan 2 orang remisi 5 bulan. Sementara remisi dasawarsa merupakan pengurangan hukuman khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali dalam rangka memperingati kemerdekaan Indonesia.

“Pemberian remisi adalah bentuk penghargaan atas kedisiplinan serta perilaku baik warga binaan. Ini juga menjadi motivasi agar mereka terus berbenah diri,” terang Wahyu.

Overkapasitas Masih Jadi Masalah

Wahyu juga memaparkan bahwa jumlah penghuni Rutan Wonosobo saat ini mencapai 130 orang, terdiri dari 62 narapidana dan 68 tahanan. Padahal, kapasitas ideal hanya 73 orang. Artinya, tingkat hunian mencapai lebih dari 94 persen.

- Advertisement -

Adapun kasus yang mendominasi meliputi tindak pidana narkotika (41 orang), tipikor (1 orang), trafficking (1 orang), dan tindak pidana umum (87 orang). Jumlah tersebut diawasi oleh 49 pegawai Rutan.

Pesan Bupati Wonosobo

Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, yang hadir dalam penyerahan remisi, menegaskan bahwa pengurangan masa tahanan bukan sekadar mengurangi hukuman, melainkan bagian penting dari proses pembinaan.

“Remisi ini adalah berkah di momen kemerdekaan. Tapi lebih dari itu, ini penghargaan atas kedisiplinan dan perilaku baik selama menjalani masa tahanan. Saya berharap, setelah mendapatkan remisi, para warga binaan bisa kembali ke keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” kata Afif.

Afif juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menerima kembali para mantan narapidana. “Mudah-mudahan mereka tidak kembali lagi ke sini. Jadilah warga yang baik, penuh dedikasi, menghormati hukum, dan jangan mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan,” tambahnya.

Wacana Relokasi dan Pembinaan

- Advertisement -

Menjawab persoalan overkapasitas, Afif menyebut telah berkomunikasi dengan pihak Rutan terkait wacana relokasi. Ia menilai, dibutuhkan lahan yang lebih luas agar program pembinaan dapat berjalan lebih maksimal.

“Kami ingin ada tempat baru yang benar-benar bisa digunakan untuk pembinaan. Misalnya pelatihan pertanian, keterampilan e-craft, maupun beternak. Ini sedang kami konsolidasikan dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan,” jelas Afif.

Pihak Rutan juga menegaskan paradigma restorative justice dalam sistem pemasyarakatan, bahwa tujuan utama bukan hanya menghukum, melainkan memulihkan, membimbing, dan mengembalikan warga binaan agar siap kembali ke masyarakat.

Pembinaan di Rutan Wonosobo mencakup dua jalur, yakni pembinaan kepribadian (kegiatan keagamaan, penyuluhan hukum, literasi) serta pembinaan kemandirian (pelatihan keterampilan) agar warga binaan memiliki bekal setelah bebas.***

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version