Jakarta (Lintas Topik.Com) – Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional, sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro, dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).
“Ada satu hadiah lagi, ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan tanggal 18 Agustus 2025, hari Senin setelah upacara peringatan, sebagai hari yang diliburkan. Kita rayakan dengan pesta rakyat dan karnaval kemerdekaan,” ujar Juri.
Penetapan hari libur ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan nasional dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 RI, yang puncaknya digelar pada 17 Agustus 2025.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga telah menerbitkan surat edaran (SE) pada 28 Juli 2025 mengenai pelaksanaan peringatan HUT RI.
Dalam SE tersebut, seluruh kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah diminta memasang bendera Merah Putih serta mendekorasi kantor masing-masing dengan ornamen bertema kemerdekaan.
Surat edaran ditujukan kepada berbagai instansi, mulai dari pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, hingga para kepala daerah di seluruh Indonesia.
Prasetyo menegaskan, sepanjang 1 hingga 31 Agustus 2025, seluruh institusi pemerintah diminta aktif menyemarakkan bulan kemerdekaan sebagai bentuk penghormatan dan semangat nasionalisme.***
Edisi : Agus Hidayat