Wonosobo ( Lintas Topik.com)— Sebanyak 86 desa di Kabupaten Wonosobo tidak dapat mencairkan Dana Desa Tahap II tahun 2025.
Kondisi ini dipicu oleh pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur batas waktu (cut off) penyaluran Dana Desa non-earmark per 17 September 2025.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinsos PMD Kabupaten Wonosobo, Sri Siti Heni Setyowati, menjelaskan bahwa persoalan tersebut muncul karena PMK 81 baru diterbitkan dan diterima pemerintah daerah setelah tanggal cut off ditetapkan.
“PMK 81 diterbitkan pada 9 November dan diterima daerah pada 25 November, sementara batas cut off berlaku per 17 September. Pada rentang waktu 17 hingga 23 September, sistem aplikasi penyaluran Dana Desa juga tidak bisa diakses secara nasional,” kata Sri Siti Heni kepada jurnalis, Rabu (17/12).
Ia menyebutkan, dari total 236 desa di Wonosobo, terdapat 86 desa yang tersebar di 15 kecamatan terdampak kebijakan tersebut.
Menurutnya, kondisi ini bukan akibat kelalaian desa, melainkan dampak dari perubahan kebijakan dan kendala sistem yang terjadi secara nasional.
“Baik dana yang ditentukan penggunaannya (earmark) maupun yang tidak ditentukan (non-earmark) sempat tidak bisa diakses. Setelah 23 September, earmark bisa diproses kembali, sementara non-earmark tidak ada kejelasan hingga akhirnya muncul PMK 81,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengikuti sosialisasi nasional bersama DJPK, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Pemkab kemudian mengundang seluruh kepala desa dan camat ke Gedung Korpri untuk menjelaskan duduk persoalan sekaligus langkah penyelesaian yang bisa ditempuh desa terdampak.
Pemerintah pusat selanjutnya menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri sebagai pedoman tindak lanjut PMK 81.
Dalam SEB tersebut, desa terdampak diberikan sejumlah opsi penyelesaian, di antaranya menggunakan sisa Dana Desa earmark yang belum direalisasikan, memanfaatkan SILPA desa tahun 2025, menggunakan Pendapatan Asli Desa (PADes), atau mencatat sebagai kewajiban terhutang tahun 2026 yang dibayarkan melalui PADes.
Dari sisi desa, Sekretaris Desa Sumberdalem, Kecamatan Kertek, Sunar, mengungkapkan bahwa desanya telah menjalankan seluruh tahapan administrasi sesuai jadwal.
“Kami sudah mengajukan laporan ke Dinsos PMD pada 4 September dan disetujui pada 16 September. Namun saat akan mengunggah laporan ke sistem, ternyata aplikasinya tidak bisa diakses,” ungkap Sunar.
Ia menambahkan, keterlambatan pencairan Dana Desa Tahap II berdampak pada penyesuaian jadwal sejumlah kegiatan desa.
Meski demikian, pihaknya tetap berupaya agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Pemerintah Kabupaten Wonosobo menegaskan akan terus melakukan pendampingan kepada desa-desa terdampak agar kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga situasi daerah tetap aman dan kondusif.***
Editor : Agus Hidayat







