Ingin Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan? Simak Syarat dan Ketentuannya

Lintas Topik Author
27 Views
1 Min Read

Wonosobo (LintasTopik.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 8 April hingga akhir Juni 2025.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan, karena mereka hanya perlu membayar pajak tahun berjalan saja. Artinya, seluruh tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa mekanismenya sangat sederhana.

“Nggak ada prosedur khusus, cukup bayar seperti biasa. Misalnya ada tunggakan 5 tahun, cukup bayar pajak tahun ini saja, sisanya akan dihapuskan,” jelas Nadi.

Agar bisa memanfaatkan program ini, ada beberapa syarat dan dokumen yang perlu disiapkan sesuai jenis pengurusan:


1. Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)

- Advertisement -
Ad imageAd image
  • KTP Asli
    (Untuk balik nama, hanya KTP pemilik baru yang diperlukan)
  • STNK Asli
  • BPKB Asli
  • Cek Fisik Kendaraan
    (Kendaraan wajib dibawa ke kantor Samsat)
  • Kwitansi Pembelian
    (Khusus untuk balik nama)

📍 Pembayaran hanya dapat dilakukan di SAMSAT Induk wilayah Kabupaten/Kota.


2. Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan

  • KTP Asli
  • STNK Asli

📍 Pembayaran bisa dilakukan di:

  • SAMSAT Induk wilayah Kabupaten/Kota
  • SAMSAT Keliling

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat semakin taat pajak dan terbantu untuk menyelesaikan kewajiban tanpa beban tunggakan.***

Sumber : Info Samsat

Editor : Agus Hidayat

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Leave a Comment