Lintas Topik.Com – Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi berat kepada kapten PSM Makassar, Yuran Fernandes. Pemain asal Tanjung Verde itu dikenai larangan beraktivitas dalam kegiatan sepak bola Indonesia selama 12 bulan dan denda sebesar Rp25 juta. Sanksi tersebut berlaku mulai Sabtu (10/5/2025), bertepatan dengan laga kontra Malut United di Stadion BJ Habibie, Parepare.
Dalam pernyataan resminya, Komdis PSSI menyebut Yuran terbukti melanggar Pasal 59 ayat 2 jo Pasal 141 Kode Disiplin PSSI tahun 2023, terkait unggahan di media sosial yang dinilai menyinggung kualitas sepak bola nasional usai kekalahan timnya dari PSS Sleman, Sabtu (3/5).
“Yuran Fernandes Rocha Lopes dikenakan sanksi larangan beraktivitas dalam kegiatan sepak bola Indonesia selama 12 bulan sejak keputusan ini diterbitkan,” demikian bunyi keputusan Komdis PSSI yang diunggah melalui akun resmi PSM Makassar pada Jumat (9/5).
PSM Makassar menyayangkan keputusan Komdis yang disampaikan setelah tim menyelesaikan seluruh rangkaian persiapan jelang laga melawan Malut United, termasuk sesi jumpa pers dan latihan resmi.
“PSM Makassar menyayangkan sanksi Yuran Fernandes yang baru disampaikan setelah persiapan melawan Malut United selesai digelar,” tulis klub melalui akun Instagram resminya.
Manajemen PSM menegaskan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut dan mendampingi Yuran dalam proses selanjutnya.
“Atas sanksi ini, PSM Makassar akan mengajukan banding dan hadir bersama-sama Yuran Fernandes menghadapi situasi ini,” lanjut pernyataan klub.
Sebelumnya, dalam laga melawan PSS Sleman, Yuran sempat mencetak gol di awal babak pertama. Namun, gol tersebut dianulir wasit usai pengecekan melalui VAR yang menyatakan Yuran melakukan pelanggaran terlebih dahulu. Usai laga, sang pemain meluapkan kekecewaannya melalui media sosial, yang kemudian menjadi dasar pemberian sanksi oleh Komdis PSSI.***
Editor : Agus Hidayat