Ad imageAd image

Pemkab Wonosobo Luncurkan Call Center Protokol Terintegrasi, Perkuat Koordinasi Antar Perangkat Daerah

Ida Agus
13 Views
2 Min Read
Sosialisasi Layanan Call Center Protokol dan Penguatan SOP Protokol dan Komunikasi Pimpinan yang digelar di Pendopo Selatan, Senin (11/8/2025). ( dok. Prokompim)

Wonosobo (Lintas Topik.com) – Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda meluncurkan inovasi Call Center Protokol sebagai pusat komunikasi terintegrasi untuk mempercepat koordinasi dan pelayanan kegiatan kedinasan pimpinan daerah.

Inovasi ini diperkenalkan dalam kegiatan Sosialisasi Layanan Call Center Protokol dan Penguatan SOP Protokol dan Komunikasi Pimpinan yang digelar di Pendopo Selatan, Senin (11/8/2025), diikuti 150 peserta dari admin PPID OPD, kecamatan, dan kelurahan se-Kabupaten Wonosobo.

Kepala Bagian Prokompim Setda Kabupaten Wonosobo, Satriyatmo, menyatakan layanan ini menjadi langkah strategis membangun sinergi lintas perangkat daerah, sekaligus memastikan setiap kegiatan kedinasan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) resmi.

“Pemahaman yang seragam terhadap sistem dan prosedur komunikasi akan berdampak langsung pada kelancaran kegiatan kedinasan serta memperkuat citra positif pimpinan daerah,” ujarnya.

Melalui Call Center Protokol, perangkat daerah dapat langsung mengakses informasi, menyampaikan permohonan atau notifikasi kegiatan, serta melakukan koordinasi teknis secara cepat dan efisien. Layanan ini juga menjadi bagian dari transformasi digital untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan kolaboratif.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Aprilia Rismawati, staf Bagian Prokompim, meliputi alur koordinasi kegiatan pimpinan, mekanisme tanggap darurat, penjadwalan mendadak, format pelaporan, hingga standar teknis pelaksanaan kegiatan resmi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dengan adanya layanan ini, Pemkab Wonosobo menargetkan seluruh perangkat daerah mampu menggelar kegiatan secara lebih tertib, responsif, dan sesuai protokol resmi yang berlaku.***

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Leave a Comment