Ad imageAd image

Suami Ancam Istri dengan Pisau, Usai Ditegur Memboncengkan Perempuan Lain

Ida Agus
36 Views
2 Min Read
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan saatr menunjukkan barang buktri berupa pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam istrinya. ( LT / dok Humas Polres Wonosobo ).

Wonosobo (Lintas Topik.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo mengamankan seorang pria berinisial SS (51) atas dugaan tindak pengancaman terhadap istrinya sendiri di wilayah Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan peristiwa bermula ketika korban menegur pelaku yang kedapatan memboncengkan seorang perempuan lain. Teguran itu memicu emosi SS hingga terjadi adu mulut.

“Pelaku emosi karena ditegur istrinya, kemudian mengancam dengan mengatakan ‘breng-brengan sisan’ (tarung sekalian). Situasi semakin memanas setelah anak-anak mereka juga ikut mengomentari cekcok tersebut,” ungkap AKP Kristiawan dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Dalam kondisi marah, lanjut Kristiawan, pelaku berlari ke dapur dan mengambil sebilah pisau bergagang biru, lalu melangkah ke arah istrinya dengan posisi menghujam. “Aksi itu membuat korban dan anak-anaknya ketakutan hingga berlari keluar rumah,” katanya.

Warga yang mengetahui keributan tersebut segera melapor ke kepolisian. Unit Jatanras bersama petugas piket dan anggota SPKT mendatangi lokasi dan mendapati rumah korban sudah ramai warga. “Pelaku berhasil diamankan di lokasi dan langsung dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kristiawan.

Saat ini, SS masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Wonosobo. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku saat melakukan ancaman. Atas perbuatannya, SS dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.***

- Advertisement -
Ad imageAd image

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Leave a Comment