Ad imageAd image

Jelang Libur Nyepi dan Lebaran, Imigrasi Wonosobo Imbau Warga Urus Paspor Sebelum 17 Maret

Lintas Topik Author
3 Min Read

Wonosobo ( Lintas Topik .com)— Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mengimbau masyarakat yang memiliki kepentingan keimigrasian agar segera menyelesaikan pengurusan dokumen sebelum 17 Maret 2026.

Imbauan ini disampaikan menyusul akan adanya libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri yang membuat layanan keimigrasian tutup sementara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Taufan, mengatakan layanan keimigrasian akan dihentikan sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Selama periode tersebut, kantor imigrasi tidak melayani permohonan paspor maupun pengurusan izin tinggal secara langsung.

“Layanan akan kembali berjalan normal pada Rabu, 25 Maret 2026. Karena itu masyarakat kami imbau agar menyelesaikan urusan keimigrasian lebih awal,” kata Taufan.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari keterlambatan yang bisa berdampak pada rencana perjalanan masyarakat ke luar negeri maupun pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Wilayah kerja Kantor Imigrasi Wonosobo sendiri meliputi Kabupaten Wonosobo, Temanggung, Magelang, serta Kota Magelang.

Pada periode menjelang libur panjang, permohonan dokumen keimigrasian biasanya meningkat, terutama untuk pembuatan paspor.

Imigrasi juga meminta pemohon paspor yang sudah menjalani proses foto dan wawancara agar segera mengambil paspor yang telah selesai dicetak sebelum 17 Maret.

Jika tidak, pengambilan dokumen tersebut akan tertunda hingga layanan kembali dibuka setelah masa libur.

Selain itu, layanan pengambilan paspor pada akhir pekan untuk sementara ditiadakan.

Meski pelayanan reguler dihentikan selama libur, Imigrasi Wonosobo tetap membuka layanan dalam kondisi tertentu.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Permohonan paspor secara walk-in masih dapat dilayani bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, seperti kebutuhan berobat ke luar negeri atau keluarga inti yang sakit maupun meninggal dunia di luar negeri.

Namun permohonan tersebut harus disertai dokumen pendukung yang menunjukkan kondisi darurat.

Imigrasi juga mengingatkan para penjamin maupun warga negara asing agar memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya.

Jika masa izin tinggal berakhir dalam rentang waktu libur, perpanjangan disarankan dilakukan sebelum kantor tutup untuk menghindari denda overstay.

Selama masa libur, petugas imigrasi tetap disiagakan untuk menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian serta menangani layanan darurat apabila diperlukan.

“Kalau ada kondisi mendesak, masyarakat bisa menghubungi layanan WhatsApp yang sudah kami sediakan,” ujar Taufan.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti memeriksa masa berlaku paspor maupun izin tinggal agar rencana perjalanan, termasuk perjalanan ibadah maupun mudik Lebaran, tidak terkendala masalah administrasi.***

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Lintas Topik adalah media online yang memuat berbagai berita dalam berbagai genre. Namun lebih berfokus pada konten lokal dan olah raga. Dikelola oleh tenaga jurnalis yang berkompeten di bidang media. Selain itu Lintas Topik juga memiliki chanel Podcsat yang secara rutin disiarkan dua kali seminggu di dua Radio Radio Citra Fm, Purnamasidi Fm dan Channel Youtube.
Leave a Comment