Wonosobo (Lintas Topik.com)— Warga di empat desa di Kabupaten Wonosobo akan mendapat pendampingan dan literasi keimigrasian sebagai bagian dari upaya mencegah penipuan tenaga kerja, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Empat desa tersebut yakni Desa Pakuncen, Kuripan, Jlamprang, dan Kledung. Keempatnya ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Dewani View Resto & Cafe, Wonosobo, Kamis (3/9/2026), sekaligus dirangkai dengan sosialisasi bertajuk “Kiat Bekerja di Luar Negeri Secara Prosedural, Bersama Mencegah TPPO/TPPM.”
Program tersebut menempatkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai prosedur keimigrasian, khususnya bagi warga yang memiliki rencana bekerja di luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Taufan, mengatakan keberadaan Pimpasa di tingkat desa diharapkan dapat menjadi salah satu upaya pencegahan sejak dini terhadap praktik perekrutan tenaga kerja secara ilegal.
Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui jalur resmi dan prosedural sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri. Minimnya informasi mengenai prosedur keberangkatan, menurutnya, dapat membuat calon pekerja rentan menjadi korban penipuan maupun perdagangan orang.
“Pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini adalah langkah konkret kami untuk hadir langsung di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan warga desa, khususnya di Pakuncen, Kuripan, Jlamprang, dan Kledung, memahami prosedur resmi bekerja di luar negeri serta hak-hak keimigrasiannya,” kata Taufan.
Ia menambahkan, edukasi tersebut juga diarahkan untuk membentengi masyarakat dari sindikat penyalur tenaga kerja ilegal maupun praktik percaloan.
Dalam kerja sama tersebut, penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Desa Jlamprang Sulaiman, Kepala Desa Kledung Samali, Kepala Desa Pakuncen Ali, serta perwakilan Pemerintah Desa Kuripan, Misro.
Selain penandatanganan kerja sama, peserta juga mendapat pemaparan mengenai aspek keimigrasian dari Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Suwandono. Materi mengenai ketenagakerjaan disampaikan oleh perwakilan Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Wonosobo, Dwi Sulistiyani.
Melalui program tersebut, informasi mengenai bekerja ke luar negeri diharapkan tidak hanya berhenti pada tingkat pemerintah daerah, tetapi juga dapat diteruskan hingga masyarakat di tingkat desa.
Dengan demikian, warga yang hendak mencari pekerjaan di luar negeri memiliki informasi yang cukup untuk membedakan prosedur resmi dengan tawaran kerja ilegal yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun menjadi pintu masuk praktik TPPO dan TPPM.***
Editor : Agus Hidayat







