Ad imageAd image

Afirmasi Terakhir 2025, Sejumlah Non-ASN di Wonosobo Gagal Terangkat P3K Paruh Waktu

Lintas Topik Author
60 Views
2 Min Read
oplus_2

Wonosobo (Lintas Topik.com) — Kebijakan afirmasi terakhir pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu pada 2025 belum sepenuhnya menuntaskan persoalan tenaga non-ASN di daerah.

Di Kabupaten Wonosobo, sejumlah non-ASN dipastikan tidak terakomodasi dalam skema tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Wonosobo, Iwan Widayanto, mengungkapkan bahwa tidak semua tenaga non-ASN yang bekerja di perangkat daerah dapat diangkat menjadi P3K paruh waktu karena keterbatasan ketentuan dan basis data nasional.

“BKD hanya memproses non-ASN yang masuk dalam database BKN dan mengikuti afirmasi. Di luar itu, kami tidak memiliki kewenangan maupun data lengkap,” kata Iwan saat ditemui di Kantor BKD Wonosobo, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, hasil verifikasi menunjukkan ada non-ASN yang gugur dalam proses afirmasi, meskipun telah lama bekerja.

Dalam salah satu unit kerja, dari lima tenaga non-ASN yang diverifikasi, hanya tiga orang yang terangkat menjadi P3K paruh waktu. Dua lainnya tidak memenuhi ketentuan afirmasi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Namun demikian, dua tenaga non-ASN tersebut masih dapat bekerja melalui skema alih daya (outsourcing) karena jenis pekerjaannya termasuk kategori yang diperbolehkan, seperti tenaga kebersihan, pengamanan, dan sopir.

“Yang tidak terangkat P3K paruh waktu tetap bisa bekerja sepanjang masuk skema alih daya. Mekanismenya bukan di BKD, melainkan melalui pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Iwan menegaskan bahwa afirmasi P3K paruh waktu pada 2025 merupakan kebijakan terakhir.

Setelah proses pengadaan calon aparatur sipil negara selesai, seluruh perangkat daerah dilarang merekrut tenaga non-ASN baru, sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah yang mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.

Kebijakan P3K paruh waktu, lanjut Iwan, juga berkaitan erat dengan kemampuan keuangan daerah.

Pemerintah pusat menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Oleh karena itu, P3K paruh waktu menerima upah, bukan gaji, sehingga tidak membebani belanja pegawai.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Status P3K paruh waktu tetap ASN, tetapi pembayarannya berupa upah dan disesuaikan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

BKD memastikan akan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Sementara untuk tenaga non-ASN yang direkrut di luar afirmasi, tanggung jawab sepenuhnya berada pada masing-masing perangkat daerah.***

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Lintas Topik adalah media online yang memuat berbagai berita dalam berbagai genre. Namun lebih berfokus pada konten lokal dan olah raga. Dikelola oleh tenaga jurnalis yang berkompeten di bidang media. Selain itu Lintas Topik juga memiliki chanel Podcsat yang secara rutin disiarkan dua kali seminggu di dua Radio Radio Citra Fm, Purnamasidi Fm dan Channel Youtube.
Leave a Comment