WONOSOBO (Lintas Topik.Com) – Satu unit bangunan liar yang berdiri di atas saluran Sungai Wangan Aji, Kelurahan Kalianget, Kecamatan Wonosobo, dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya pada Selasa (20/5/2025). Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat setelah adanya desakan dari berbagai pihak karena bangunan tersebut dinilai melanggar aturan tata ruang dan membahayakan lingkungan.
Perwakilan pemilik bangunan, Sukirman, yang turut mengawal proses pembongkaran, membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa pembongkaran dilakukan secara total atas inisiatif pemilik sendiri.
“Iya, pemiliknya sudah ikhlas dibongkar. Hari ini (kemarin, red) bangunan sedang dalam proses pembongkaran total,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sukirman menambahkan bahwa dirinya hanya ditugasi untuk mendampingi operator alat berat dan tidak mengetahui secara pasti alasan keputusan pembongkaran tersebut.
Bangunan yang direncanakan difungsikan sebagai ruko dan mushola itu telah dibangun selama tiga bulan, dengan anggaran sekitar Rp200 juta untuk betonisasi. Namun, pembangunan belum selesai hingga lantai dasar ketika pemilik memutuskan untuk membongkarnya.
Pemerintah Apresiasi Kesadaran Pemilik
Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, meninjau langsung proses pembongkaran. Ia menyampaikan apresiasi atas kesadaran pemilik yang membongkar bangunan secara sukarela.
“Terima kasih kepada pemilik yang sadar dan mau membongkar sendiri bangunan yang melanggar. Ini contoh sikap bertanggung jawab yang patut dihargai,” kata Andang.
Ia menegaskan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas saluran air yang merupakan ruang publik dan seharusnya bebas dari aktivitas pembangunan. Keberadaan bangunan di lokasi tersebut, menurutnya, berpotensi menyebabkan banjir dan membahayakan keselamatan warga.
140 Titik Bangunan Liar Terdata
Pemkab Wonosobo saat ini tengah berkomunikasi dengan pemilik bangunan liar lainnya yang melanggar garis sempadan sungai maupun jalan. Berdasarkan data pemerintah, terdapat sekitar 140 titik bangunan liar di sepanjang aliran Sungai Wangan Aji.
“Pemerintah harus tegas, tapi juga bijak. Penertiban harus dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi agar bisa diterima semua pihak,” jelas Andang.
Ia berharap langkah sukarela dari satu pemilik ini bisa menjadi pemicu kesadaran bagi pelanggar lainnya untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Sudah kami ingatkan beberapa pemilik lainnya. Insya Allah, setelah ini akan ada yang menyusul. Tapi proses hukum tetap berjalan untuk bangunan yang belum ditindak,” tegasnya.
Potensi Sanksi Hukum
Andang juga mengingatkan bahwa bangunan liar yang menyebabkan kerugian, seperti banjir atau kecelakaan lalu lintas akibat menutup pandangan jalan, bisa dijerat secara hukum.
“Kalau sungai tersumbat dan menyebabkan banjir karena bangunan liar, pemiliknya bisa dituntut. Sama halnya kalau menyebabkan kecelakaan,” tandasnya.
Sebagai solusi, Pemkab membuka ruang komunikasi dengan masyarakat yang ingin membuka usaha. Pemerintah juga siap mencarikan alternatif tempat, termasuk memanfaatkan kios kosong di pasar-pasar tradisional.
“Kalau mau jualan, masih banyak kios kosong di pasar. Pemerintah tidak tutup mata, tapi semua harus sesuai aturan,” pungkasnya.
Permasalahan bangunan liar di sempadan sungai sendiri telah lama menjadi perhatian publik dan bahkan sempat dibahas dalam rapat paripurna DPRD Wonosobo bersama pemerintah daerah.***
Editor : Agus Hidayat