Bangunan Liar di Telaga Menjer Terancam Dibongkar, Sekda Wonosobo: “Kalau Tak Sesuai, Ya Harus!”

Ida Agus
30 Views
3 Min Read
Sekda Wonosobo One Andang Wardoyo mengatakan Pemkab akan melakukan tindakan tegas terkait maraknya bangunan home stay di wilayah Telaga Menjer yang belum berijin.

WONOSOBO (Lintas Topik.Com) – Pemerintah Kabupaten Wonosobo mulai mengambil langkah tegas dalam menertibkan kawasan wisata Telaga Menjer. Penataan kawasan dilakukan menyusul ditemukannya sejumlah bangunan usaha yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang.

Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo, menyatakan bahwa pemerintah bersama tim teknis lintas organisasi perangkat daerah (OPD) telah menggelar rapat evaluasi, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kalau tidak sesuai, ya harus dibongkar. Tapi tentu kami tidak sembarangan. Pendekatannya tetap manusiawi karena ini menyangkut penghidupan masyarakat,” ujar Andang, Kamis (5/6/2025).

Menurutnya, tidak semua bangunan yang berdiri saat ini bermasalah. Beberapa dinilai masih sesuai dengan pola ruang, namun sebagian lainnya terbukti melanggar dan akan ditindak bertahap.

Andang mencontohkan aturan ketat yang berlaku di zona hortikultura. Dari total lahan 1.600 meter persegi, maksimal hanya 800 meter yang boleh dimanfaatkan—dan itu sudah termasuk bangunan utama, parkir, hingga toilet.

“Kami tetap bijak. Ada tempat usaha yang berdiri sebelum regulasi baru diberlakukan. Jadi pendekatannya harus edukatif, bukan sekadar membongkar,” katanya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pemerintah Akan Beri Disinsentif Bagi Pelanggar

Bagi bangunan yang terbukti melanggar, Pemkab berencana memberikan disinsentif. Penertiban akan dilakukan secara bertahap untuk mengembalikan fungsi ruang sesuai peruntukan awal.

Kepala Dinas PUPR Wonosobo, Nuruddin Ardiyanto, menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif. Edukasi dan fasilitasi kepada masyarakat menjadi prioritas dibanding pendekatan represif.

“Tanah itu memang milik pribadi, tapi penggunaannya tidak bisa semena-mena. Kita hidup berdampingan dalam satu ekosistem ruang,” tegas Nuruddin.

Ia juga menjelaskan bahwa homestay, vila, dan glamping hanya diperbolehkan di zona wisata yang sudah ditetapkan. Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) harus dijaga sebagai bagian dari ketahanan pangan daerah.

“Maaf saja, kalau zonasinya tidak sesuai, kami tidak akan keluarkan izin,” katanya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Meski begitu, pemerintah membuka ruang untuk revisi RTRW secara berkala, mengingat dinamika sosial dan perkembangan kawasan bisa menjadi bahan evaluasi ke depan.

Pelaku Usaha Minta Regulasi Lebih Adaptif

Di sisi lain, para pelaku usaha di kawasan Telaga Menjer berharap adanya kelonggaran dan dukungan konkret dari pemerintah. Mereka menilai perkembangan kawasan yang begitu pesat belum diimbangi oleh penyesuaian kebijakan tata ruang.

Salah satu pengelola wisata, Nurkholis, menyampaikan bahwa pelaku usaha siap mematuhi aturan dan mengurus izin, asalkan ada kejelasan status hukum dan dukungan dari dinas terkait.

“Kami ini bukan tidak patuh. Bahkan kami sudah membentuk Paguyuban Wisata Telaga Menjer agar semua pelaku usaha tertib. Tapi selama status zonasinya tidak berpihak pada wisata, kami selalu mentok saat mengurus perizinan,” ungkapnya.

Nurkholis menegaskan bahwa sektor wisata di Telaga Menjer telah memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan. Ia berharap pemerintah tidak hanya tegas dalam aturan, tetapi juga proaktif dalam mencari solusi.

“Kami siap bayar pajak, siap ikuti aturan. Tapi mohon beri kami kepastian,” tutupnya.***

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Leave a Comment