Ad image

Banyak Madin dan Pesantren di Wonosobo Belum Masuk EMIS, Penyaluran Bantuan Belum Merata

34 Views
5 Min Read
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo, Panut, membuka Rakor Evaluasi dan Validasi Data Pesanten Provinsi Jawa Tengah, Rabu (26/11) di Aroma Resto. ( LT / Ida Agus)

Wonosobo, (Lintas Topik.com) – Hingga akhir 2024, sebagian besar TPQ, Madin, dan pondok pesantren di Kabupaten Wonosobo belum tercatat lengkap dalam sistem Electronic Management Information System (EMIS).

 Kondisi ini berdampak langsung pada penyaluran berbagai program pemerintah, seperti insentif guru, pembangunan sarana prasarana, hingga penyusunan kebijakan pendidikan keagamaan yang belum bisa menjangkau seluruh lembaga secara merata.

Menyadari persoalan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wonosobo kini tengah melakukan verifikasi dan validasi menyeluruh terhadap lembaga pendidikan keagamaan di seluruh kecamatan.

 Langkah ini dianggap penting untuk memastikan bahwa setiap lembaga yang aktif benar-benar masuk dalam peta data pemerintah.

Berdasarkan data awal EMIS, Wonosobo memiliki 227 pondok pesantren. Namun ketika dicek pekan lalu, hanya 155 pesantren yang datanya dinyatakan lengkap. Setelah proses evaluasi ulang dilakukan, jumlahnya meningkat menjadi 195 pesantren.

 “Ini PR besar. Banyak lembaga membutuhkan SDM admin yang paham IT,” jelas Kepala Kemenag Wonosobo, Panut. Selain itu, sekitar 800-an TPQ dan Madin juga tersebar di hampir seluruh kecamatan, dan sebagian besar masih mengandalkan pencatatan manual sehingga membuat pengisian EMIS berjalan lambat.

- Advertisement -

Menurut Panut, data yang valid menjadi fondasi agar pemerintah dapat mengetahui jumlah lembaga yang benar-benar aktif, sekaligus memastikan profil ustaz dan tenaga pengajar yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan Islam di tingkat akar rumput.

Upaya pendataan ini merupakan bagian dari program Kanwil Kemenag Jawa Tengah. Namun karena adanya delapan kegiatan serentak, proses verval untuk Wonosobo akhirnya dipusatkan di tingkat kabupaten.

 Dengan pola ini, Kemenag Wonosobo bisa lebih fokus memperkuat kualitas data di wilayahnya sendiri. “Tanpa data yang bersih, pembenahan lembaga pendidikan keagamaan akan berjalan sporadis,” tegas Panut.

Keterbatasan SDM IT di banyak pesantren dan Madin membuat Kemenag menerapkan skema baru dengan menunjuk admin di setiap kecamatan. Ketika ada lembaga yang kesulitan mengakses atau memperbarui EMIS, admin kecamatan ini dapat langsung mendampingi.

Pola ini sudah berjalan di beberapa wilayah, salah satunya Kecamatan Sapuran. Di daerah tersebut, lembaga dengan SDM IT yang cukup baik ditunjuk sebagai koordinator untuk membantu lembaga lain mempercepat pembenahan data.

Meski dari sisi teknologi dan penyelenggaraan pendidikan terlihat semakin membaik, Panut mengakui bahwa sarana dan prasarana pesantren masih tertinggal. Banyak bangunan pesantren tidak memiliki IMB karena sudah berdiri jauh sebelum aturan perizinan diberlakukan dengan ketat.

- Advertisement -

 Untuk itu, pemerintah kini mendorong penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai solusi bagi bangunan lama. “Kami mengajukan agar pondok dengan luasan di bawah 1.000 meter persegi bisa digratiskan biaya SLF,” kata Panut.

Ia menjelaskan bahwa bangunan baru harus mengikuti aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sedangkan bangunan lama cukup mengurus SLF. Kasus Al-Khoziny menjadi pengingat bahwa keamanan bangunan pesantren harus menjadi perhatian utama, terlebih banyak pesantren yang dibangun secara swadaya tanpa konsultan teknik.

 Pola ini menyebabkan standar struktur, tata ruang, hingga jalur evakuasi tidak seragam, dan menjadi PR besar ketika pemerintah ingin mendorong penerapan standar keselamatan minimal.

Di balik keterbatasan tersebut, Panut melihat Madin tetap memiliki kekuatan tersendiri, yaitu keikhlasan para ustaz dalam mengajar.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Wonosobo , Panut, saat memberikan keterangan kepada wartawan.

 Menurutnya, hanya sedikit santri Madin yang membayar SPP, sehingga semangat pengabdian guru menjadi modal besar keberlangsungan pendidikan nonformal ini. “Kadang muncul persepsi, ngaji kok bayar. Ini juga perlu edukasi ke masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, pesantren formal dinilai memiliki peluang lebih besar untuk mengakses bantuan pemerintah karena dapat membuka madrasah formal atau unit pendidikan lain.

 Namun Panut menegaskan bahwa penguatan pesantren formal dan Madin nonformal harus berjalan beriringan, karena keduanya memiliki peran yang berbeda dalam ekosistem pendidikan Islam.

Terkait insentif guru, Panut memastikan program tersebut tetap berjalan. Pada 2024, sekitar 10 ribu penerima berasal dari provinsi dan sekitar 600 dari pemerintah kabupaten. Namun mulai 2025, skema penyaluran akan berubah dan berbasis pada data EMIS.

 “Semua ustaz yang masuk database itulah yang akan diusulkan menerima insentif,” jelasnya. Dengan sistem baru ini, ia berharap persoalan administrasi yang sering muncul pada tahun-tahun sebelumnya dapat diminimalkan.

Di sisi lain, Kemenag juga masih menemukan pondok pesantren yang belum berizin di banyak kecamatan. Jenisnya beragam: ada pondok baru, pondok lama, hingga pesantren yang sempat vakum kemudian beroperasi kembali.

 “Jumlah pastinya belum bisa disebutkan, tapi hampir di semua kecamatan masih ada pondok yang belum terdaftar,” kata Panut. Seluruh kategori pondok ini kini menjadi sasaran pendataan agar tidak ada lembaga yang berjalan di luar peta kebijakan resmi pemerintah.***

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Lintas Topik adalah media online yang memuat berbagai berita dalam berbagai genre. Namun lebih berfokus pada konten lokal dan olah raga. Dikelola oleh tenaga jurnalis yang berkompeten di bidang media. Selain itu Lintas Topik juga memiliki chanel Podcsat yang secara rutin disiarkan dua kali seminggu di dua Radio Radio Citra Fm, Purnamasidi Fm dan Channel Youtube.
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version