Wonosobo (Lintas Topik.com) — Kasus dugaan bullying yang melibatkan tujuh pelajar di Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, menjadi contoh penerapan mekanisme diversi dalam penanganan perkara anak. Melalui proses musyawarah yang difasilitasi kepolisian, perkara tersebut diselesaikan secara damai tanpa dilanjutkan ke proses pengadilan.
Dalam musyawarah yang digelar di Polres Wonosobo, para pelajar yang terlibat menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Permintaan maaf tersebut diterima oleh pihak korban dan keluarga, sehingga kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Sebagai bagian dari kesepakatan, para pelajar tersebut dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk menjalani pembinaan. Mereka juga diwajibkan mengikuti kegiatan pelayanan masyarakat di lingkungan sekolah selama satu bulan setelah adanya penetapan dari pengadilan.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana diversi diterapkan dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia.
Apa Itu Diversi?
Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara yang khusus diterapkan dalam kasus yang melibatkan anak. Melalui mekanisme ini, penyelesaian perkara dialihkan dari proses peradilan pidana ke proses musyawarah di luar pengadilan.
Ketentuan mengenai diversi diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam aturan tersebut, aparat penegak hukum wajib mengupayakan diversi pada setiap tahap penanganan perkara anak, mulai dari tingkat penyidikan hingga persidangan, selama perkara memenuhi syarat tertentu.
Tujuan diversi adalah menyelesaikan perkara secara damai, memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki kesalahan, serta menghindarkan anak dari dampak negatif proses peradilan pidana.
Dalam praktiknya, proses diversi melibatkan berbagai pihak, antara lain penyidik kepolisian, korban dan keluarganya, anak yang berkonflik dengan hukum beserta orang tuanya, petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, penasihat hukum, hingga pihak sekolah atau pemerintah setempat.
Melalui forum tersebut, para pihak berupaya mencapai kesepakatan penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
Lalu Apa Itu Restorative Justice?
Selain istilah diversi, dalam penanganan perkara hukum juga dikenal konsep restorative justice atau keadilan restoratif.
Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata pada pemberian hukuman.
Pendekatan ini dapat diterapkan dalam berbagai perkara pidana tertentu, baik yang melibatkan anak maupun orang dewasa, sepanjang memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Apa Perbedaannya?
Meski sering digunakan bersamaan, diversi dan restorative justice sebenarnya memiliki pengertian yang berbeda.
Diversi merupakan mekanisme hukum khusus dalam sistem peradilan pidana anak yang mengalihkan penyelesaian perkara dari proses pengadilan ke luar pengadilan.
Sementara itu, restorative justice adalah pendekatan atau konsep penyelesaian perkara yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.
Dengan kata lain, diversi merupakan salah satu bentuk penerapan restorative justice, khususnya dalam penanganan perkara yang melibatkan anak.
Status Anak Setelah Diversi
Dalam kasus bullying pelajar di Kejajar, penerapan diversi membuat perkara tidak dilanjutkan ke persidangan pidana. Dengan demikian, para pelajar yang terlibat tidak berstatus sebagai terdakwa di pengadilan dan tidak memiliki catatan pidana.
Namun demikian, mereka tetap berkewajiban menjalankan kesepakatan yang telah dibuat dalam musyawarah diversi, termasuk mengikuti kegiatan pembinaan dan pelayanan masyarakat.
Apabila kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan, maka perkara dapat kembali dilanjutkan ke proses peradilan pidana anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui mekanisme ini, penanganan perkara anak diharapkan tidak hanya menyelesaikan konflik secara damai, tetapi juga memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus menjalani proses peradilan yang berpotensi berdampak pada masa depan mereka. ***
Editor : Agus Hidayat
