Ad image

Curi Tiga HP dan Tablet, Pelaku Dibekuk Polres Wonosobo Kurang dari 24 Jam

3 Min Read
Kapolres Wonosobo AKBP M.Kasim Akbar Bantilan memperlihatkan barang bukti berupa Handp[hone yang dicuri tersngka dari sebuah rumah di jaraksari. ( LT / Ida Agus)

Wonosobo ( Lintas Topik.com) – Satreskrim Polres Wonosobo berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kurang dari 24 jam setelah beraksi di sebuah rumah di Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo. Pelaku berinisial S (32), warga Kabupaten Brebes, diduga mencuri tiga unit telepon genggam, satu tablet, dan sebuah tas jinjing milik korban.

Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan cepat yang dilakukan petugas setelah menerima laporan dari korban.

“Berbekal olah tempat kejadian perkara, keterangan para saksi, rekaman CCTV, serta pelacakan terhadap telepon genggam milik korban, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Senin (29/6/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui tower yang berada di samping bangunan, kemudian masuk melalui pintu lantai dua yang tidak terkunci.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah barang berharga yang berada di kamar tanpa diketahui penghuni rumah.

Korban baru menyadari kejadian tersebut sekitar pukul 05.00 WIB setelah anaknya memberitahukan bahwa dua unit telepon genggam telah hilang. Saat melakukan pengecekan lebih lanjut, korban mendapati satu unit telepon genggam lainnya, sebuah tablet, dan tas jinjing juga telah raib.

- Advertisement -

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

Penyelidikan kemudian mengarah pada pelacakan salah satu telepon genggam milik korban yang masih terhubung dengan akun email. Dari hasil pelacakan, perangkat tersebut sempat terdeteksi berada di wilayah Banyumas sebelum berpindah ke Cengkareng, Jakarta Barat.

Informasi tersebut menjadi petunjuk penting bagi Tim Resmob Satreskrim Polres Wonosobo untuk mengembangkan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit Samsung Galaxy A03s dan Samsung Galaxy A55, satu unit Redmi Note 12 Pro, satu unit Xiaomi Pad 5, serta sebuah tas jinjing berwarna merah muda milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

- Advertisement -

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiwan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan seluruh pintu dan akses masuk rumah dalam keadaan terkunci, terutama pada malam hari maupun saat rumah ditinggalkan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti dan memperbesar peluang pengungkapan kasus. ***

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Lintas Topik adalah media online yang memuat berbagai berita dalam berbagai genre. Namun lebih berfokus pada konten lokal dan olah raga. Dikelola oleh tenaga jurnalis yang berkompeten di bidang media. Selain itu Lintas Topik juga memiliki chanel Podcsat yang secara rutin disiarkan dua kali seminggu di dua Radio Radio Citra Fm, Purnamasidi Fm dan Channel Youtube.
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version