Ad image

Dari “Persekot Lebaran” hingga THR: Jejak Sejarah Tunjangan Hari Raya di Indonesia

3 Min Read

Wonosobo (Lintas Topik.com) – Menjelang Idulfitri, ada satu hal yang hampir selalu ditunggu para pekerja di Indonesia: Tunjangan Hari Raya (THR).

Bagi banyak keluarga, uang tambahan ini menjadi penopang untuk memenuhi berbagai kebutuhan Lebaran, mulai dari membeli pakaian baru hingga menyiapkan hidangan untuk keluarga.

Namun di balik tradisi yang kini terasa begitu lumrah itu, ternyata THR memiliki sejarah yang cukup panjang. Menariknya, pada awal kemunculannya, tunjangan tersebut bukanlah hadiah seperti sekarang, melainkan pinjaman yang harus dikembalikan oleh penerimanya.

Jejak awal THR bisa ditelusuri ke tahun 1951, pada masa pemerintahan Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo. Saat itu pemerintah memperkenalkan kebijakan yang dikenal dengan istilah “persekot Lebaran.”

Kebijakan ini diberikan kepada para pegawai negeri atau pamong praja sebagai bantuan dana menjelang Idulfitri. Namun bentuknya bukan tunjangan seperti yang dikenal sekarang.

Uang tersebut sebenarnya merupakan pinjaman dari negara, yang nantinya akan dipotong kembali dari gaji pegawai pada bulan-bulan berikutnya.

- Advertisement -

Tujuan kebijakan itu cukup sederhana: membantu pegawai negeri menghadapi lonjakan kebutuhan menjelang hari raya.

Kebijakan tersebut ternyata memicu reaksi dari kalangan buruh. Para pekerja di sektor swasta merasa diperlakukan tidak adil karena tidak mendapatkan fasilitas serupa.

Pada 1952, sejumlah organisasi buruh melakukan aksi protes dan mogok kerja. Mereka menuntut agar perusahaan juga memberikan tunjangan menjelang Lebaran kepada para pekerjanya.

Tekanan itu akhirnya mendorong pemerintah mengambil langkah baru. Pada 1954, Menteri Perburuhan mengeluarkan surat edaran yang menganjurkan perusahaan memberikan “Hadiah Lebaran” kepada para pekerja.

Besaran hadiah tersebut umumnya sekitar seperdua belas dari upah pekerja. Namun pada masa itu sifatnya masih sekadar imbauan, sehingga tidak semua perusahaan menerapkannya.

Seiring berjalannya waktu, pemberian hadiah Lebaran semakin menjadi kebiasaan di berbagai perusahaan. Pemerintah kemudian memperkuat aturan tersebut agar berlaku lebih luas.

- Advertisement -

Memasuki 1961, pemberian tunjangan menjelang hari raya mulai dijadikan kewajiban bagi perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja tertentu.

Sejak saat itulah tradisi pemberian tunjangan hari raya semakin mengakar dalam dunia kerja di Indonesia.

Istilah Tunjangan Hari Raya (THR) sendiri baru digunakan secara resmi pada 1994, ketika pemerintah mengeluarkan aturan ketenagakerjaan yang secara khusus mengatur pemberian tunjangan bagi pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Kini, kewajiban pembayaran THR diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sementara pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun menerima tunjangan yang dihitung secara proporsional.

Lebih dari tujuh dekade sejak pertama kali diperkenalkan, THR kini telah menjadi bagian dari budaya dunia kerja di Indonesia.

Dari yang awalnya hanya berupa persekot Lebaran bagi pegawai negeri, kini berubah menjadi hak pekerja yang dilindungi oleh aturan negara.***

Editor: Agus Hidayat

Share This Article
Lintas Topik adalah media online yang memuat berbagai berita dalam berbagai genre. Namun lebih berfokus pada konten lokal dan olah raga. Dikelola oleh tenaga jurnalis yang berkompeten di bidang media. Selain itu Lintas Topik juga memiliki chanel Podcsat yang secara rutin disiarkan dua kali seminggu di dua Radio Radio Citra Fm, Purnamasidi Fm dan Channel Youtube.
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version