Wonosobo – Aksi nekat dilakukan Triyono alias Bejo, warga Desa Kedalon, Kecamatan Kalikajar, Wonosobo.
Dalam kondisi mabuk, pelaku melepaskan tembakan membabi buta dengan airsoft gun di sebuah café kawasan Sapuran, Wonosobo. Akibatnya, seorang remaja berusia 15 tahun mengalami luka lebam di bagian pinggang belakang.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat sore, 4 April, sekitar pukul 16.30 WIB di Café Shaka Sikunci, Dusun Jolontoro, Kecamatan Sapuran. Saat itu, korban bernama Abid Bagus Pratama, warga Desa Semunggang, tengah duduk santai bersama rekannya, Dwi Agung Prihanto, usai membersihkan kolam.
Tanpa diduga, tersangka Triyono datang dari area parkir di atas café sambil berteriak dan mengumpat. Dalam kondisi emosi dan mabuk, ia langsung menembakkan airsoft gun jenis replika glock19 warna hitam ke arah café secara membabi buta.
Salah satu peluru gotri mengenai pinggang belakang Abid hingga menyebabkan lebam kemerahan. Sementara tembakan lain menghantam meja kayu hingga berlubang.
Korban dan saksi segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sapuran. Gerak cepat aparat kepolisian membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan di wilayah Banyuurip, Purworejo, tanpa perlawanan.
Polisi juga berhasil menyita airsoft gun beserta gotri yang ada di dalamnya.
Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan melalui Kasat Reskrim AKP Arif Kristiawan mengungkapkan, motif penembakan dilatarbelakangi dendam pribadi.
Sebelumnya, tersangka sempat berselisih dengan pihak café karena tidak terima saat diberikan nota pembayaran minuman.
“Airsoft gun yang digunakan pelaku diperoleh secara online,” jelas AKP Arif dalam keterangannya kepada awak media di Mapolres Wonosobo.
Atas perbuatannya, Triyono dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.***
Editor : Agus Hidayat