Ad image

Divonis Seumur Hidup, Setiawan Pembunuh Anggota TNI di Wonosobo Ajukan Banding

2 Min Read
Gediung Pengadilan Negeri Wonosobo. (LT/ Ida Agus)

Wonosobo (Lintas Topik.com) – Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Setiawan, terdakwa kasus pembunuhan terhadap anggota TNI Serda Rahman Setiawan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (1/4/2026).

Tak lama setelah majelis hakim membacakan putusan, terdakwa langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.

Wakil Ketua PN Wonosobo Robby Alamsyah mengatakan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” kata Robby Alamsyah, Kamis (2/4/2026).

Menurut Robby, majelis hakim dalam pertimbangannya menerapkan ketentuan KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026. Aturan tersebut dinilai lebih menguntungkan bagi terdakwa dibandingkan menggunakan KUHP lama.

Penerapan KUHP baru karena dinilai lebih menguntungkan terdakwa sesuai asas hukum yang berlaku,” jelasnya.

- Advertisement -

KUHP baru memberikan sejumlah alternatif pemidanaan yang lebih variatif, termasuk pengaturan masa percobaan 10 tahun untuk pidana mati. Atas dasar itu, majelis hakim memilih menggunakan ketentuan tersebut dalam perkara ini.

Kasus pembunuhan ini bermula dari insiden di Resto Shaka, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, pada Minggu dini hari, 14 September 2025.

Saat itu korban Serda Rahman Setiawan terlibat cekcok dengan terdakwa di ruang karaoke. Keributan kemudian berlanjut hingga ke area parkir.

Dalam kondisi tersebut, terdakwa kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam yang mengenai bagian leher hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan dilakukan dengan perencanaan serta status terdakwa yang diketahui sebagai residivis.

Faktor yang memberatkan, perbuatan dilakukan dengan perencanaan dan terdakwa merupakan residivis,” tegas Robby.

- Advertisement -

Setelah putusan dibacakan, terdakwa langsung menyatakan banding, sementara jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim.

Para pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut,” tambahnya.

Selama proses persidangan, terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Rutan Kelas I Semarang, tempat ia ditahan dengan pertimbangan faktor keamanan. ***

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Lintas Topik adalah media online yang memuat berbagai berita dalam berbagai genre. Namun lebih berfokus pada konten lokal dan olah raga. Dikelola oleh tenaga jurnalis yang berkompeten di bidang media. Selain itu Lintas Topik juga memiliki chanel Podcsat yang secara rutin disiarkan dua kali seminggu di dua Radio Radio Citra Fm, Purnamasidi Fm dan Channel Youtube.
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version