Wonosobo (Lintas Topik.com) — Unit Reskrim Polsek Sapuran Polres Wonosobo berhasil menggagalkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang perempuan asal Desa Ngadikerso, Kecamatan Sapuran, yang diduga akan diberangkatkan ke Kamboja melalui jalur ilegal dari Kota Dumai, Provinsi Riau.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polsek Sapuran pada Jumat, 12 Desember 2025.
Laporan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran keluarga setelah korban mengabarkan telah berada di Dumai dan akan dipekerjakan ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Sapuran segera melakukan koordinasi dengan Polda Riau, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA/PPO), Kantor Imigrasi, dan Satpol Airud Polres Dumai.
Hasil koordinasi itu membuahkan hasil. Pada hari yang sama sekitar pukul 11.40 WIB, Satpol Airud Polres Dumai mengamankan korban bersama empat calon pekerja migran lainnya.
Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Satpol Airud Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Setelah proses klarifikasi dinyatakan selesai, korban diserahkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Dumai pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Pemulangan korban ke daerah asal selanjutnya difasilitasi melalui penerbangan langsung menuju Bandara Internasional Yogyakarta pada Senin pagi.
Setibanya di Bandara Internasional Yogyakarta, korban dijemput oleh Kanit Reskrim Polsek Sapuran BRIPKA Azzimar Shidqy P., S.I.Kom., M.H., untuk kemudian dibawa ke Mapolsek Sapuran Polres Wonosobo.
Korban selanjutnya diserahkan kembali kepada pihak keluarga dengan disaksikan perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Wonosobo.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo, Fany Mukorobin, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menggagalkan dugaan TPPO tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Sapuran yang berhasil melindungi warga Wonosobo dari dugaan tindak pidana perdagangan orang. Kasus dengan tujuan Kamboja ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming penghasilan besar tanpa prosedur yang jelas,” kata Fany Mukorobin.
Berdasarkan keterangan korban, ajakan bekerja ke luar negeri bermula dari komunikasi melalui media sosial. Korban kemudian diajak ke Dumai dan diminta mengirimkan dokumen kependudukan untuk keperluan keberangkatan.
Karena tidak memiliki dokumen yang diminta, korban menghubungi keluarga.
Keluarga korban kemudian menelusuri keberadaan perusahaan penyalur tenaga kerja yang disebutkan.
Setelah alamat perusahaan tidak ditemukan dan dinilai tidak jelas, keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapuran sehingga upaya pengiriman korban ke luar negeri dapat digagalkan.
Polsek Sapuran bersama Disnakertrans Kabupaten Wonosobo mengimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja, untuk memastikan seluruh proses penempatan kerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi dan lembaga berizin, serta segera melapor kepada aparat apabila menemukan indikasi perekrutan ilegal atau dugaan TPPO.***
Editor: Agus Hidayat







