Wonosobo (Lintas Topik) —Unsiq Halal Centre (UHC) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sains Al-Qur’an (Unsiq) Jawa Tengah menggelar kegiatan “Pemberdayaan Masyarakat dalam Penanganan Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak” di Balai Desa Tracap, Kecamatan Kaliwiro, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini menekankan pentingnya pendekatan diversi sebagai solusi penyelesaian perkara anak di luar jalur peradilan.
Kegiatan yang diikuti perangkat desa dan tokoh masyarakat tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Linda Ikawati, Sekretaris UHC dan LKBH Unsiq, dan Dr. Nila Amania, dosen Fakultas Hukum Unsiq.
Keduanya menyoroti bahwa penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus dilakukan dengan pendekatan yang berbeda dari pelaku tindak pidana dewasa.
“Anak yang bermasalah dengan hukum sebisa mungkin dijauhkan dari proses peradilan formal. Dalam banyak kasus, anak pelaku justru juga merupakan korban, baik dari lingkungan maupun pola asuh keluarga,” jelas Dr. Nila Amania.
Ia menambahkan, sistem peradilan pidana anak memberikan ruang penyelesaian melalui diversi, yaitu mekanisme penyelesaian perkara pidana anak di luar jalur peradilan dengan tujuan menciptakan perdamaian antara pelaku dan korban.
“Diversi bisa dilakukan jika ancaman hukuman di bawah tujuh tahun dan bukan perkara pengulangan,” terangnya.
Menurutnya, keberhasilan diversi sangat bergantung pada sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat yang memahami karakter sosial anak di lingkungannya.
Sementara itu, Dr. Linda Ikawati menegaskan komitmen LKBH Unsiq dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, termasuk bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
“LKBH Unsiq siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, terutama dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Kami ingin memastikan hak-hak anak tetap terlindungi dan proses penyelesaiannya mengedepankan keadilan restoratif,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, LKBH Unsiq berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pendekatan humanis dan kolaboratif dalam menangani anak pelaku tindak pidana, serta mampu menjadi bagian aktif dari sistem perlindungan anak di tingkat desa.***
Editor : Agus Hidayat