Wonosobo (Lintas Topik.com) — Aksi pencurian sepeda motor di kawasan wisata Dieng berhasil diungkap cepat oleh Satreskrim Polres Wonosobo.
Kurang dari lima jam sejak laporan diterima, pelaku pencurian motor wisatawan berhasil ditangkap beserta barang bukti, Rabu (24/12/2025).
Peristiwa pencurian terjadi di area parkir Penginapan Jaga Jiwa, Jalan Dieng, Dusun Wadas Putih, Desa Parikesit, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo.
Sepeda motor yang hilang merupakan Honda Vario CBS 125 CC tahun 2022 warna biru, yang saat itu digunakan wisatawan untuk berkeliling kawasan Dieng.
Korban diketahui berinisial U.K. (35), warga Kecamatan Wonosobo. Sepeda motor tersebut disewakan kepada wisatawan berinisial P.S.M. (23), asal Tangerang Selatan.
Kendaraan diparkir sekitar pukul 13.00 WIB, namun saat akan digunakan kembali sekitar pukul 16.00 WIB, sepeda motor sudah tidak berada di lokasi.
Mengetahui kejadian itu, korban bersama saksi segera melapor ke Polres Wonosobo sekitar pukul 18.00 WIB. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Hasil penyelidikan mengungkap pelaku berinisial S.A.P. alias A.M. (26), warga Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.
Pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci palsu berbentuk kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus dilakukan secara cepat setelah laporan diterima.
“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak mengumpulkan petunjuk di lapangan, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam waktu kurang dari lima jam, pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Arif.
Pelaku ditangkap di sebuah warung kosong di kawasan Batang Industrial Park, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang. Sepeda motor hasil curian diketahui disembunyikan di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario CBS 125 CC milik korban, satu buah kunci T, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, satu helm, serta satu set jas hujan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Wonosobo mengimbau masyarakat dan wisatawan agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di kawasan wisata, serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah aksi pencurian.***
Editor : Agus Hidayat
