Pemkab Wonosobo Bebaskan Retribusi Rp1 Miliar Demi Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah

10 Views
2 Min Read
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat memberikan dokumen pembebasan retribusi untuk pengembang rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (Ida Agus)

Wonosobo (LintasTopik.com) – Komitmen Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam mendukung ketersediaan hunian layak bagi warga berpenghasilan rendah kembali ditunjukkan dengan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil.

Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), pemkab memberikan pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung kepada para pengembang yang membangun rumah khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kepala DPUPR Kabupaten Wonosobo, Nuruddin Ardiyanto, mengungkapkan bahwa retribusi per unit rumah yang biasanya dikenakan kepada pengembang bisa mencapai Rp2,5 juta.

Namun, khusus untuk pembangunan rumah MBR, pemerintah daerah membebaskan pengembang dari kewajiban tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional pembangunan tiga juta rumah bagi kalangan ekonomi lemah.

“Hari ini, tercatat ada tiga pengembang yang mendapatkan pembebasan retribusi karena membangun hampir 400 unit rumah untuk MBR,” ujar Nuruddin saat mendampingi Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, dalam kunjungan kerja pada Kamis (26/6).

Jika dikalkulasi, total retribusi yang dibebaskan pemerintah mencapai angka sekitar Rp1 miliar. Jumlah yang cukup besar jika dilihat dari potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa diperoleh.

- Advertisement -

Meski demikian, Pemkab Wonosobo menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk nyata komitmen terhadap arahan pemerintah pusat dan kepedulian pada persoalan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, yakni tempat tinggal yang layak.

“Untuk sektor pembangunan lainnya, di luar program rumah MBR, ketentuan perizinan tata ruang dan retribusi tetap diberlakukan secara ketat. Jadi ini bukan berarti semua dibebaskan,” tegas Nuruddin.

DPUPR juga menyatakan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal insentif kepada pengembang, tetapi juga strategi untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah rakyat tanpa mengabaikan ketertiban pembangunan dan penataan ruang di Kabupaten Wonosobo.

“Kami tetap mendorong semua pihak untuk patuh pada aturan perizinan. Target PAD tetap penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur jangka panjang, tapi harus sejalan dengan misi sosial dan keberlanjutan,” tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi rumah MBR di berbagai wilayah Kabupaten Wonosobo dan menjadi contoh konkret sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan solusi nyata atas krisis hunian bagi masyarakat kecil.***

Editor : Agus Hidayat

- Advertisement -
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version