Wonosobo (Lintas Topik.com) — Peredaran obat-obatan berbahaya dan psikotropika di Kabupaten Wonosobo kembali terungkap. Satresnarkoba Polres Wonosobo menangkap seorang pria berinisial AAS (24), warga Kecamatan Wonosobo, yang diduga terlibat dalam distribusi ribuan pil berlogo Y serta obat psikotropika jenis Alprazolam.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.20 WIB di wilayah Desa Wonolelo, Kecamatan Wonosobo, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran obat-obatan berbahaya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita total 2.476 butir pil putih berlogo Y. Sebanyak 1.026 butir ditemukan di dalam toples plastik putih, sementara 1.450 butir lainnya telah dikemas dalam 29 paket plastik klip yang diduga siap diedarkan.
Selain itu, petugas juga menemukan 50 butir psikotropika jenis Alprazolam 1 miligram yang tersimpan dalam lima papan obat.
Kasatresnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso mengatakan, sebagian barang bukti ditemukan di dalam tas selempang hitam milik tersangka, sementara sisanya disembunyikan di celana yang dikenakan pelaku saat diamankan.
“Jumlah barang bukti yang ditemukan cukup besar dan sebagian sudah dikemas siap edar. Dugaan sementara, obat-obatan ini akan diedarkan di wilayah Wonosobo,” katanya.
Polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AAS mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga peredaran dilakukan tidak secara sporadis, melainkan melalui pola distribusi yang sudah terorganisir.
Hingga kini Satresnarkoba Polres Wonosobo masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jalur pemasok dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut.
Atas kasus itu, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar. ***
Editor : Agus Hidayat







