Wonosobo (LintasTopik.Com) – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) 2 di kawasan Sikunang, Dieng, Kabupaten Wonosobo, kembali memantik kritik publik. Sejumlah aktivis dari PMII Wonosobo dan WALHI Jawa Tengah mendesak pemerintah membuka secara transparan informasi rencana pengembangan proyek energi panas bumi yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik ekologis dan sosial di kawasan dataran tinggi tersebut.
Dalam audiensi bersama Bappeda Kabupaten Wonosobo, Senin (27/10/2025), para aktivis menegaskan bahwa sikap kritis terhadap proyek geothermal tidak dimaksudkan untuk menolak pembangunan, melainkan memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai prinsip keadilan sosial dan ekologis.
Ketua PC PMII Wonosobo, Ahmad Nursolih, mengatakan bahwa pengawalan terhadap proyek-proyek di kawasan Dieng, termasuk geothermal dan Geopark Nasional, merupakan tanggung jawab moral dan intelektual mahasiswa.
“Transisi energi hijau tidak boleh hanya menjadi proyek kapital dan elit politik, tapi harus benar-benar berpihak pada rakyat, lingkungan, dan kedaulatan ruang hidup masyarakat lokal,” ujar Ahmad Nursolih.
Ia menambahkan, narasi ekonomi hijau kerap dijadikan pembenaran baru bagi praktik ketimpangan sosial di daerah.
“Pembangunan tanpa keadilan sosial dan ekologis hanyalah bentuk baru dari ketimpangan yang dikemas dalam nama pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.
Minim Keterbukaan Informasi
Sorotan juga datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah, yang menilai pemerintah daerah belum transparan terkait perkembangan proyek PLTP 2 di Sikunang.
Staf advokasi WALHI Jawa Tengah, Riski, mengungkapkan bahwa hingga kini Bappeda Wonosobo belum menerima pembaruan informasi resmi terkait proyek tersebut.
“Bappeda mengaku terakhir mendapat kabar pada 2020, bahwa akan ada proyek skala kecil di Sikunang. Padahal dalam RUPTL 2025, PLTP 2 Sikunang sudah dijadwalkan beroperasi pada 2027,” jelasnya.
Menurut Riski, setelah penolakan terhadap proyek PLTP Unit 2 di Banjarnegara, ada kemungkinan lokasi pengembangan bergeser ke wilayah Sikunang, Wonosobo. Namun belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat maupun PT Geo Dipa Energi selaku pengelola proyek.
“Kami khawatir proyek berjalan tanpa keterlibatan warga. Apalagi wilayah ini bersinggungan dengan kawasan Geopark Nasional Dieng yang seharusnya dijaga kelestariannya,” tambahnya.
Pemkab Wonosobo Tunggu Arah Kebijakan Pusat
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Bappeda Wonosobo, Sri Wahyuningsih, menegaskan bahwa urusan energi panas bumi merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Pemkab Wonosobo masih menunggu arah kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang tengah menyusun Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Jadi informasinya memang belum kami terima secara utuh,” ujar Sri.
Ia menjelaskan, di tengah wacana pengembangan PLTP, Pemkab Wonosobo juga terus berkoordinasi dengan Pemkab Banjarnegara dalam pengelolaan Geopark Nasional Dieng.
Geopark tersebut telah disahkan pemerintah pusat dan tengah menunggu legalisasi rencana induk melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah.
“Kami bersama Banjarnegara akan mengembangkan Geopark sesuai tiga pilar utama: geodiversity, biodiversity, dan cultural diversity,” jelasnya.
Menanggapi potensi benturan antara proyek panas bumi dan pelestarian lingkungan, Sri menilai energi panas bumi justru merupakan bagian dari energi hijau yang mendukung prinsip keberlanjutan.
“Geothermal adalah keunikan geologi Dieng yang bisa menjadi energi hijau. Namun pengembangannya tetap harus melalui kajian potensi dan mitigasi yang matang oleh pemerintah pusat, provinsi, dan PT Geo Dipa Energi,” pungkasnya.
Editor: Agus Hidayat
