Wonosobo (Lintas Topik.com) – Pengembangan kasus perampokan di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Wonosobo, membawa polisi pada temuan senjata api rakitan jenis revolver, ratusan juta rupiah uang hasil kejahatan, hingga lokasi yang diduga digunakan untuk memusnahkan barang bukti.
Senjata api rakitan tersebut ditemukan dari rumah salah satu tersangka berinisial RAT. Polisi juga mengamankan sejumlah peluru yang kini menjadi bagian dari barang bukti dalam penyidikan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di SPBU Selokromo pada Minggu, 9 Agustus 2026 malam.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan, penyidik masih mendalami asal-usul senjata tersebut, termasuk siapa pemiliknya dan kaitannya dengan aksi perampokan.
“Dalam pengembangan perkara, kami berhasil mengamankan satu senjata api rakitan jenis revolver beserta pelurunya. Saat ini senjata tersebut masih kami dalami, termasuk kepemilikan dan kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi,” kata Arif.
Perkembangan penyidikan juga mengarah kepada AR, 53 tahun, yang menyerahkan diri kepada polisi pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Polisi menyebut AR memiliki peran penting dalam aksi tersebut, termasuk merencanakan dan mengatur pelaksanaan perampokan serta upaya menghilangkan barang bukti setelah kejadian.
AR bukan orang asing bagi SPBU Selokromo. Ia pernah menjabat sebagai manajer SPBU tersebut pada 2006 hingga 2009.
Dari tangan AR, penyidik mengamankan uang tunai Rp260,421 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan. Polisi juga menyita dua kendaraan, masing-masing Toyota Vios dan Honda HRV, yang diduga berkaitan dengan rangkaian aksi tersebut.
Jejak upaya menghilangkan barang bukti kemudian ditemukan di jembatan lama Rejasa, Desa Gayam, Kabupaten Banjarnegara. Di lokasi itu, polisi menemukan sisa pembakaran berupa kotak DVR CCTV serta bagian resleting rompi atau jaket.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mencari uang hasil rampokan, tetapi juga menelusuri barang-barang yang diduga berkaitan dengan upaya menghapus jejak setelah kejadian.
Hingga Selasa, 18 Agustus 2026, polisi menyebut telah mengamankan uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp408,743 juta. Selain uang, sejumlah barang juga telah ditemukan, antara lain sepeda motor Yamaha NMAX, Honda Beat, tiga telepon seluler serta sepatu dengan nilai taksiran Rp59,1 juta.
Jika dihitung berdasarkan nilai barang yang telah diamankan, total barang bukti hasil kejahatan mencapai Rp467,843 juta. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya uang maupun barang lain yang belum ditemukan.
Perampokan tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di ruang kantor SPBU Selokromo, Jalan Wonosobo-Banyumas, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono. Perkara kemudian dilaporkan kepada polisi pada 10 Agustus 2026.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi masih memburu satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial AD. Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
“Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap satu orang DPO dan penelusuran terhadap barang bukti lainnya,” ujar Arif.
Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. ***
Editor : Agus Hidayat
