Wonosobo (LintasTopik.com) — Polisi mengamankan M (48), warga Kabupaten Banyumas, dalam penyelidikan pencurian di Dusun Brokoh, Desa Pancurwening, Kecamatan Wonosobo.
Sidik jari yang ditemukan di rumah korban menjadi salah satu petunjuk untuk mengidentifikasinya. Polisi kini juga mendalami dugaan keterlibatan M dalam pencurian di delapan lokasi lain.
Pencurian di Dusun Brokoh terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Menurut polisi, M diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat, lalu merusak jendela menggunakan obeng.
Korban mengetahui kejadian itu setelah terbangun dan mendapati salah satu telepon selulernya hilang.
Saat memeriksa rumah, korban menemukan pintu belakang dalam keadaan terbuka dan jendela kamar belakang rusak akibat bekas congkelan.
Petugas juga menemukan jejak kaki di lantai kamar, tepat di bawah jendela.
Barang yang dilaporkan hilang meliputi tiga telepon seluler, tas selempang, dan uang tunai.
Tas selempang kemudian ditemukan di sekitar rumah tetangga, tetapi uang serta salah satu telepon seluler yang berada di dalamnya telah hilang.
Kerugian korban ditaksir sekitar Rp21 juta.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara setelah menerima laporan.
Dari lokasi, polisi menemukan sidik jari laten yang kemudian diperiksa dan dicocokkan dengan database kepolisian.
“Dari hasil olah TKP ditemukan sidik jari laten yang kemudian diperiksa dan dicocokkan dengan database. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengidentifikasi tersangka,” kata Arif.
Setelah penyelidikan, polisi mengamankan M pada Kamis (10/9/2026) di rumah seorang perempuan di Desa Candiyasan, Kecamatan Kertek.
Polisi belum memberikan keterangan mengenai hubungan M dengan pemilik rumah tersebut.
Dalam pemeriksaan, menurut Arif, M mengaku pernah melakukan pencurian di delapan lokasi lain di Kabupaten Wonosobo. Lokasi yang disebutkan meliputi dua tempat di Kecamatan Kertek, dua di Sapuran, dua di Kalikajar, satu di wilayah Kota Wonosobo, dan satu di Kepil.
“Untuk keterkaitan masing-masing perkara masih kami dalami dan kami cocokkan dengan laporan serta alat bukti yang ada,” ujar Arif.
Dengan perkara di Dusun Brokoh, polisi sedang mendalami dugaan keterlibatan M dalam pencurian di total sembilan lokasi.
Penyidik masih mencocokkan keterangannya dengan laporan dan alat bukti pada masing-masing perkara.
Untuk pencurian di Dusun Brokoh, polisi menyangkakan M melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ***
Editor : Agus Hidayat
