Vonis Lepas Kasus CPO : Kejagung Tetapkan Tiga Hakim PN Jaksel Sebagai Tersangka

Lintas Topik Author
29 Views
3 Min Read

Jakarta (Lintas Topik.Com) – Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan putusan lepas (ontslag) dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga hakim yang kini berstatus tersangka yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dan menemukan bukti yang dianggap cukup.

“Pada Minggu malam (13/4), penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada Senin dini hari di Gedung Kejagung, Jakarta.

Ketiganya merupakan majelis hakim yang mengeluarkan putusan lepas bagi korporasi terdakwa dalam perkara ekspor CPO. Berdasarkan temuan penyidik, uang suap dengan nilai fantastis diberikan kepada ketiga hakim melalui Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Suap tersebut diketahui berasal dari Ariyanto (AR), seorang pengacara dari pihak korporasi yang menjadi terdakwa. “Mereka menyadari sepenuhnya bahwa uang tersebut diberikan agar perkara diputus dengan vonis ontslag,” ungkap Qohar.

Ketiga hakim itu kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dengan penambahan tiga tersangka ini, jumlah total tersangka dalam kasus ini telah mencapai tujuh orang. Sebelumnya, telah ditetapkan empat tersangka lain, yaitu Wahyu Gunawan (panitera muda perdata PN Jakut), dua advokat masing-masing berinisial MS dan AR, serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kini menjabat sebagai Ketua PN Jaksel.

Putusan ontslag yang jadi sorotan itu dibacakan pada Selasa, 19 April, oleh majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat yang diketuai oleh Djuyamto dan dua hakim anggota: Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin.

Meski dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan JPU, ketiga perusahaan—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—tetap dilepaskan dari segala tuntutan hukum karena dianggap perbuatannya bukan tindak pidana.***

#Hashtag: #SuapHakim #Kejagung #KasusCPO #OntslagCPO #Tipikor #KPK #KejaksaanAgung #WilmarGroup #PengadilanJakartaPusat #KorupsiEkspor #HukumIndonesia #BeraniTransparan

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Leave a Comment