Ad image

39 Pengurus Cabor di Wonosobo Tuntut Permenpora 14/2024 Dicabut, Dinilai Lumpuhkan Organisasi Olahraga

37 Views
3 Min Read
Pengurus Cabang olah raga di Wonosobo menandatangani usulan pencabutan Permenpora 14/2024. ( LT/ Ida Agus)

Wonosobo ( Lintas Topik.Com) – Sebanyak 39 pengurus cabang olahraga (Cabor) di bawah naungan KONI Wonosobo, Jawa Tengah, menuntut pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.

Regulasi yang akan berlaku mulai 25 Oktober 2025 itu dinilai memberatkan dan berpotensi melumpuhkan tata kelola organisasi olahraga prestasi di daerah.


Pernyataan penolakan disampaikan dalam bentuk surat sikap bersama yang ditandatangani para pengurus Cabor pada Rabu (16/7/2024) petang di Resto Dewani View and Coffee, Wonosobo.

Seluruh Cabor sepakat menolak penerapan aturan yang telah diteken oleh Menpora RI Ario Bimo Nandito Ariotedjo pada 18 Oktober 2024 tersebut.


Ketua KONI Wonosobo, Khozin, menilai Permenpora 14/2024 justru melemahkan peran pengurus KONI dan Cabor, karena mengatur bahwa seluruh pengurus bersifat sukarelawan dan tidak boleh menerima honor maupun gaji.


“Ini pengkebirian terhadap dunia olahraga. Kalau semua sukarelawan dan tidak boleh menerima honor, siapa yang mau mengurus organisasi olahraga yang pekerjaannya berat dan kompleks?” ujarnya.

- Advertisement -


Khozin juga menyebut aturan ini bisa membunuh KONI secara perlahan, karena tidak memperbolehkan adanya staf atau karyawan sekretariat tetap.

Jika pun diperbolehkan, hanya mantan atlet yang bisa dipekerjakan, itupun tanpa honor rutin dan dilarang menerima gaji dari APBD, APBN, maupun dana hibah.


Prosedur Birokratis Dinilai Berbelit
Permenpora 14/2024 juga dinilai memperumit urusan internal organisasi. Setiap kali ada pergantian pengurus, perubahan susunan kepengurusan, atau revisi AD/ART, wajib mengantongi rekomendasi langsung dari Menpora.


“Prosedurnya sangat bertele-tele dan birokratis. Padahal kebutuhan di lapangan harus cepat dan dinamis,” kata Khozin.


Ia menambahkan bahwa selama ini operasional KONI dan pembinaan atlet sangat bergantung pada dana APBD. Dengan aturan baru yang membatasi penggunaan dana pemerintah, kegiatan pembinaan atlet usia dini hingga remaja terancam berhenti total.


Siap Lakukan Aksi Nasional

- Advertisement -


KONI Wonosobo menegaskan bahwa penolakan ini merupakan bagian dari gerakan nasional. Surat pernyataan sikap akan dikirimkan ke Presiden RI, Kemenpora, Kemendagri, dan DPR RI. Selain itu, KONI juga tengah menyiapkan langkah hukum berupa judicial review ke Mahkamah Agung.

“Kami semua sudah sepakat menuntut pencabutan total Permenpora 14/2024. Bukan sekadar revisi, karena substansi aturan ini terlalu memberatkan,” tegas Khozin.


Jika hingga akhir Agustus 2025 belum ada pencabutan resmi, seluruh pengurus KONI dan Cabor se-Indonesia siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan kantor Kemenpora, Jakarta.


“Target kami jelas: sebelum 25 Oktober 2025 aturan ini harus sudah dicabut. Jika tetap berjalan, semua anggaran KONI hangus dan harus dikembalikan ke daerah. Kegiatan bisa lumpuh total,” pungkasnya.***


Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version