Bandung (Lintas Topik.com) — Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat 17.597 tindakan administratif keimigrasian sepanjang Januari–September 2026, termasuk 5.310 deportasi. Pada periode yang sama, penyidikan tindak pidana keimigrasian menjerat 89 tersangka.
Tindakan administratif lainnya meliputi 5.310 pembatalan izin tinggal, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, serta lima larangan berada di suatu tempat.
Data tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Bandung, 13–16 Oktober 2026. Pertemuan itu juga membahas penggunaan aplikasi untuk pengawasan orang asing dan pendataan pengungsi dari luar negeri.
Dalam penanganan perkara pidana, Imigrasi mencatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari 89 tersangka, sebanyak 62 masih dalam penyidikan, 20 berada pada tahap P21 atau persidangan, sedangkan tujuh lainnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia, yakni 34 orang. Berikutnya RRT sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pengawasan berbasis teknologi membutuhkan data yang akurat dan kesiapan petugas untuk menindaklanjutinya.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.
Pengawasan tersebut menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan Subject of Interest (SOI). APOA menjadi sarana pengelola penginapan melaporkan keberadaan orang asing, sedangkan SOI digunakan untuk mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus.
Data SOI terhubung dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) sehingga dapat muncul saat pelayanan maupun pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Sistem ini mendukung pengawasan terhadap warga negara asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian atau masuk daftar pencarian orang, termasuk buronan internasional.
Untuk pendataan pengungsi, Imigrasi mengembangkan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi. Aplikasi tersebut mencatat identitas, dokumen, foto, serta lokasi persebaran pengungsi melalui fitur geotagging.
Melalui aplikasi itu, Imigrasi memverifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari UNHCR dan IOM. Setelah diuji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi Semarang, aplikasi mulai diterapkan secara serentak di Indonesia. ***
Editor : Agus Hidayat







