Jokowi: Publik Tak Berwenang Memaksa Saya Menunjukkan Ijazah

Lintas Topik Author
15 Views
2 Min Read

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa publik tidak memiliki wewenang untuk memaksanya menunjukkan ijazah asli S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurutnya, ia juga tidak berkewajiban memperlihatkan dokumen tersebut kepada pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum.

Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan dengan perwakilan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di kediamannya di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/4/2025).

“Saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban bagi saya untuk menunjukkan itu kepada mereka. Dan mereka juga tidak punya kewenangan untuk memaksa saya menunjukkan ijazah asli,” tegas Jokowi.

Ia juga menambahkan bahwa pihak Universitas Gadjah Mada sudah memberikan klarifikasi resmi terkait status akademiknya. Terkait tudingan yang dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik, Jokowi mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Pertemuan Singkat Bahas Ijazah

Pertemuan antara Jokowi dan perwakilan TPUA berlangsung sekitar 30 menit. Selain bersilaturahmi dan halal bihalal, perwakilan TPUA juga menyampaikan permintaan agar Presiden menunjukkan ijazah asli yang selama ini dipertanyakan sejumlah pihak.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadilah, mengatakan bahwa meskipun permintaan sudah disampaikan, Presiden tetap pada pendiriannya untuk tidak memperlihatkan ijazah tersebut, dan menyerahkan persoalan ini kepada jalur hukum.

“Tampaknya beliau tidak berkenan menunjukkan ijazah itu, dan mengembalikan urusannya kepada proses hukum. Jika memang ada perintah dari pengadilan, barulah akan ditunjukkan,” ujar Rizal.

Rizal juga menjelaskan bahwa TPUA sebenarnya sudah mencoba menempuh jalur hukum untuk menggugat keabsahan ijazah tersebut. Namun gugatan tidak berlanjut karena pengadilan memutuskan bahwa perkara itu berada di luar kewenangannya. “Pengadilan bahkan belum sampai ke tahap pokok perkara. Gugatan dihentikan karena dinyatakan bukan wewenang pengadilan,” jelasnya.***

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Leave a Comment