Ad imageAd image

Polres Wonosobo Selidiki Dugaan Transaksi Sabu Melalui Instagram 

Lintas Topik Author
4 Min Read
Penangkapan pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenia sabu oleh Satresnarkoba Polres Wonosobo. (LT / Ida Agus)

Wonosobo (Lintas Topik.com) — Media sosial yang selama ini identik dengan ruang berbagi informasi dan hiburan diduga turut dimanfaatkan sebagai sarana transaksi narkotika. Dugaan tersebut mencuat setelah Satresnarkoba Polres Wonosobo menangkap seorang pemuda berinisial NR (21) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui sebuah akun Instagram.

Kasus ini terungkap pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di wilayah Kecamatan Wonosobo. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang terjadi di lingkungan sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Wonosobo melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di saku depan sebelah kanan jaket yang dikenakan terduga pelaku. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan plastik klip bening berukuran kecil, dilapisi tisu, kemudian dimasukkan ke dalam potongan sedotan berwarna hitam yang direkatkan dengan lakban merah.

Selain paket sabu dengan berat bruto 0,77 gram, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu lembar struk bukti transfer, satu unit telepon genggam beserta kartu SIM, serta satu unit sepeda motor.

Kasatresnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti secara profesional. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok barang haram tersebut,” kata AKP Teguh.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui sebuah akun di media sosial Instagram. Keterangan itu kini menjadi salah satu fokus penyelidikan kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok yang memanfaatkan platform digital sebagai sarana komunikasi maupun transaksi.

Meski belum merinci identitas akun yang dimaksud, polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk menelusuri asal-usul barang bukti yang ditemukan pada tersangka.

Fenomena penggunaan media sosial dalam peredaran narkotika sendiri bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum di berbagai daerah kerap menemukan modus transaksi yang memanfaatkan platform digital, baik melalui media sosial, aplikasi percakapan, maupun sistem pembayaran elektronik. Modus tersebut dinilai memberikan ruang bagi pelaku untuk menyamarkan identitas dan memperluas jangkauan transaksi.

AKP Teguh menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan. Menurutnya, penyalahgunaan narkoba tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga membawa dampak sosial yang luas bagi masyarakat.

“Narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan lingkungan. Karena itu kami tidak hanya fokus pada penangkapan pengguna atau pelaku yang kedapatan membawa barang bukti, tetapi juga terus berupaya mengungkap jaringan yang berada di belakangnya,” ujarnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat sebagai garda terdepan pengawasan lingkungan.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku.***

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Lintas Topik adalah media online yang memuat berbagai berita dalam berbagai genre. Namun lebih berfokus pada konten lokal dan olah raga. Dikelola oleh tenaga jurnalis yang berkompeten di bidang media. Selain itu Lintas Topik juga memiliki chanel Podcsat yang secara rutin disiarkan dua kali seminggu di dua Radio Radio Citra Fm, Purnamasidi Fm dan Channel Youtube.
Leave a Comment