Ad imageAd image

Gandeng KPK, Imigrasi Perkuat Pencegahan Gratifikasi dan Penyimpangan Internal 

Lintas Topik Author
4 Min Read

Wonosobo (Lintas Topik.com) – Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya memperkuat sistem pencegahan gratifikasi dan pengawasan internal di lingkungan keimigrasian.  

Langkah tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola organisasi yang dinilai penting untuk menjaga integritas aparatur sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian. 

Upaya tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, pada 1 hingga 3 Juli 2026. 

 Sebanyak 272 pejabat keimigrasian dari berbagai daerah mengikuti kegiatan tersebut, mulai dari pimpinan tinggi pratama, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis. 

Pelibatan KPK dalam forum tersebut menunjukkan bahwa isu integritas dan pencegahan penyimpangan masih menjadi perhatian serius di lingkungan birokrasi, termasuk pada sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Layanan keimigrasian sendiri selama ini menjadi salah satu wajah negara yang paling dekat dengan publik, baik dalam pengurusan paspor, pengawasan orang asing, maupun berbagai layanan administrasi keimigrasian lainnya. 

Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi tidak cukup dilakukan melalui penindakan semata. Menurutnya, upaya pencegahan harus menjadi prioritas agar potensi pelanggaran dapat diminimalkan sejak awal. 

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pencegahan tersebut dilakukan melalui penguatan integritas individu, pengelolaan konflik kepentingan, kepatuhan pelaporan harta kekayaan, hingga kewajiban melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang diterima kepada pihak berwenang. 

 Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga profesionalisme aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan publik. 

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan integritas dan kepatuhan merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan layanan keimigrasian. 

 Menurutnya, keberhasilan sebuah institusi tidak hanya diukur dari capaian kinerja, tetapi juga dari proses pelayanan yang dirasakan masyarakat. 

“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” ujar Hendarsam. 

Ia menilai tuntutan masyarakat terhadap kualitas layanan publik terus meningkat seiring berkembangnya akses informasi dan pengawasan publik.  

- Advertisement -
Ad imageAd image

Karena itu, setiap aparatur dituntut tidak hanya bekerja sesuai target, tetapi juga menjunjung tinggi etika dan akuntabilitas dalam setiap proses pelayanan. 

Dalam forum tersebut, Ditjen Imigrasi juga memperkuat pemahaman peserta mengenai penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai instrumen untuk meminimalkan risiko penyimpangan dalam organisasi.  

Sistem tersebut dirancang untuk memastikan setiap proses kerja berjalan sesuai aturan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Selain itu, peserta mendapatkan materi mengenai penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta penguatan fungsi pengawasan internal. 

 Materi tersebut diarahkan untuk membangun sistem yang mampu mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. 

Salah satu fokus pembahasan adalah penguatan mekanisme pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system. Melalui sistem tersebut, pegawai maupun pihak terkait dapat melaporkan dugaan penyimpangan secara aman dan terukur. Mekanisme ini dinilai penting untuk mengidentifikasi risiko maladministrasi, benturan kepentingan, hingga penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan institusi maupun masyarakat. 

Hendarsam menegaskan bahwa fungsi kepatuhan internal tidak boleh dipahami semata-mata sebagai instrumen pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. 

 Lebih dari itu, kepatuhan harus menjadi budaya kerja yang hidup dan diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran organisasi. 

“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” katanya. 

Untuk memperkuat perspektif pengawasan, Ditjen Imigrasi juga menghadirkan sejumlah narasumber dari lembaga negara lainnya.  

Di antaranya Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Moch. Fachrudin serta anggota Ombudsman Republik Indonesia Robertus Na Endi Jaweng. 

Keterlibatan lembaga-lembaga tersebut menunjukkan bahwa penguatan integritas tidak hanya menjadi tanggung jawab internal organisasi, tetapi juga membutuhkan dukungan dan pengawasan dari pihak eksternal. Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. *** 

Editor : Agus Hidayat 

Share This Article
Lintas Topik adalah media online yang memuat berbagai berita dalam berbagai genre. Namun lebih berfokus pada konten lokal dan olah raga. Dikelola oleh tenaga jurnalis yang berkompeten di bidang media. Selain itu Lintas Topik juga memiliki chanel Podcsat yang secara rutin disiarkan dua kali seminggu di dua Radio Radio Citra Fm, Purnamasidi Fm dan Channel Youtube.
Leave a Comment