Ad imageAd image

Tersesat Hendak Pulang, Pelajar Ditawari Bantuan, Motor Malah Dibawa Kabur

Lintas Topik Author
4 Min Read
Polisi meringkus pelaku yang melarikan sepeda motor milik pelajar asal Bruno Purworejo. ( LT / Ida agus)

WONOSOBO (Lintas Topik.com) — Tawaran bantuan dari seorang pria kepada dua pelajar yang tersesat saat hendak pulang berakhir menjadi aksi pencurian. Salah satu pelajar bahkan mengalami luka di wajah ketika berusaha mempertahankan sepeda motor miliknya.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di jalan umum wilayah Desa Kalikarung, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo. Korban merupakan pelajar berusia 17 tahun asal Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo.

Saat itu korban bersama seorang temannya sedang dalam perjalanan pulang. Keduanya tersesat hingga sampai di wilayah Sapuran. Di tengah perjalanan, mereka bertemu dengan seorang pria yang kemudian menawarkan diri untuk mengantarkan keduanya pulang.

Korban menerima tawaran tersebut. Sepeda motor milik korban kemudian digunakan untuk melanjutkan perjalanan dengan posisi berboncengan tiga.

Namun, perjalanan itu tidak berakhir seperti yang diharapkan.

Ketika sampai di wilayah Kalikarung, pria tersebut meminta berhenti dengan alasan hendak buang air kecil. Setelah selesai, ia lebih dulu kembali ke sepeda motor dan langsung berusaha membawa kendaraan tersebut pergi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Korban yang menyadari sepeda motornya hendak dibawa kabur berusaha menghentikannya. Ia mencengkeram pundak pria tersebut dari belakang.

Pelaku kemudian mengayunkan tangan kirinya ke belakang untuk melepaskan cengkeraman korban. Ayunan itu mengenai wajah korban hingga menyebabkan luka di sekitar bibir.

Setelah berhasil melepaskan diri, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor korban. Korban dan temannya ditinggalkan di lokasi.

Keduanya kemudian berjalan menuju Puskesmas Pembantu Kalikarung. Dengan bantuan warga, keluarga korban akhirnya berhasil dihubungi dan perkara tersebut dilaporkan kepada kepolisian.

Terungkap Setelah Hampir Enam Bulan

Laporan tersebut ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sapuran bersama Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Wonosobo.

Polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus menelusuri keberadaan sepeda motor yang dibawa kabur.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial A, 27 tahun, warga Kecamatan Sapuran. Tersangka akhirnya diamankan pada 31 Juli 2026 di sekitar Alun-alun Sapuran.

Polisi juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban. Kendaraan tersebut berada di tangan pihak lain setelah sebelumnya dijadikan jaminan utang oleh tersangka.

Saat ditemukan, sepeda motor tersebut juga menggunakan nomor polisi yang tidak sesuai dengan nomor aslinya.

Kapolsek Sapuran AKP Suryanto, S.H., M.H. mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Sapuran dengan Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Wonosobo.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan dan barang bukti kendaraan juga berhasil ditemukan,” kata Suryanto.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, STNK, serta surat keterangan dari pihak leasing yang menerangkan bahwa BPKB kendaraan masih menjadi jaminan kredit.

Menurut Suryanto, tersangka memanfaatkan kondisi korban yang sedang tersesat dan membutuhkan bantuan untuk menjalankan aksinya.

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran bantuan dari orang yang belum dikenal, khususnya saat bepergian pada waktu dan kondisi yang rawan.

“Jangan mudah percaya atau menyerahkan kendaraan kepada orang lain tanpa memastikan terlebih dahulu identitas dan maksudnya,” ujarnya.

Pernah Terlibat Kasus Serupa

Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan bahwa tersangka pernah terlibat perkara pencurian dengan kekerasan pada 2023.

Atas perkara kali ini, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polsek Sapuran mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian 110 yang tersedia secara gratis selama 24 jam.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan tidak selalu diawali dengan ancaman. Dalam perkara tersebut, pelaku justru datang melalui tawaran bantuan kepada korban yang sedang tersesat dan membutuhkan pertolongan. Dari situlah kesempatan untuk menguasai kendaraan korban muncul.

Share This Article
Lintas Topik adalah media online yang memuat berbagai berita dalam berbagai genre. Namun lebih berfokus pada konten lokal dan olah raga. Dikelola oleh tenaga jurnalis yang berkompeten di bidang media. Selain itu Lintas Topik juga memiliki chanel Podcsat yang secara rutin disiarkan dua kali seminggu di dua Radio Radio Citra Fm, Purnamasidi Fm dan Channel Youtube.
Leave a Comment