Ad imageAd image

Polisi Tangkap Pria di Kalikajar Wonosobo, Empat Paket Sabu Disita

Lintas Topik Author
2 Min Read
Polisi berhasil membekuk pengguna narkoba di daerah Kalikajar dengan barang bukti empat paket sabu. (LT / Ida Agus)

Wonosobo (Lintas Topik.com)—Polisi menangkap seorang pria berinisial C (30), warga Wonosobo, di pinggir jalan raya wilayah Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Jumat (18/9/2026) malam. Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,8 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso mengatakan C ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan. Keterangan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Satresnarkoba Polres Wonosobo, Selasa (6/10/2026).

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dalam plastik klip kecil dengan berat bruto keseluruhan 3,8 gram,” ujar Teguh.

Petugas juga menyita satu unit telepon seluler beserta kartu SIM, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang yang disebut digunakan untuk pengemasan sabu.

Menurut Teguh, berdasarkan pemeriksaan sementara, C memperoleh sabu melalui komunikasi menggunakan aplikasi WhatsApp. C kemudian mendapatkan lokasi pengambilan barang di wilayah Kecamatan Kalikajar.

Penyidik masih menelusuri asal sabu tersebut, termasuk mencari pihak yang diduga berkaitan dengan perolehannya. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam pemeriksaan, C mengaku sabu itu akan digunakan sendiri. Namun, menurut keterangan polisi, narkotika tersebut belum sempat digunakan saat petugas menangkapnya.

“Berdasarkan keterangan sementara, narkotika tersebut rencananya akan digunakan sendiri, namun belum sempat digunakan karena yang bersangkutan terlebih dahulu diamankan petugas,” kata Teguh.

C telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam keterangan pers tersebut, polisi menyebut penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Adapun pasal subsider yang disebut polisi adalah Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Teguh meminta masyarakat melaporkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika kepada kepolisian.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Lintas Topik adalah media online yang memuat berbagai berita dalam berbagai genre. Namun lebih berfokus pada konten lokal dan olah raga. Dikelola oleh tenaga jurnalis yang berkompeten di bidang media. Selain itu Lintas Topik juga memiliki chanel Podcsat yang secara rutin disiarkan dua kali seminggu di dua Radio Radio Citra Fm, Purnamasidi Fm dan Channel Youtube.
Leave a Comment