WONOSOBO (LintasTopik.com) – Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Wonosobo masih dihadapkan pada ketidakjelasan sejumlah aturan menjelang operasional koperasi. Salah satu persoalan yang mencuat adalah perbedaan informasi antara PT Agrinas Pangan Nusantara dan Kementerian Koperasi terkait ketentuan simpanan pokok dan simpanan wajib anggota.
Ketua Asosiasi Pengurus KDKMP Wonosobo, Suroso, mengatakan perbedaan informasi tersebut membuat pengurus di tingkat desa kebingungan dalam menentukan kebijakan yang akan dijalankan.
Hal itu, menurutnya, terlihat dalam kegiatan sosialisasi tindak lanjut pembangunan gerai KDKMP yang berlangsung di Adipura Kencana Wonosobo. Dalam kegiatan tersebut, materi yang disampaikan dua narasumber justru memuat informasi berbeda mengenai ketentuan simpanan anggota.
“Tadi Pak Dandim menyampaikan materi dari Agrinas bahwa simpanan pokok dan simpanan wajib anggota ditiadakan. Sementara dari Kementerian Koperasi disampaikan bahwa simpanan pokok dan simpanan wajib masih diwajibkan,” kata Suroso.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan penyampaian informasi. Pengurus membutuhkan kepastian karena KDKMP dibangun dengan konsep koperasi yang memiliki aturan dan prinsip tersendiri.
Suroso mengaku, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, simpanan pokok dan simpanan wajib merupakan bagian dari ketentuan keanggotaan koperasi.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan pernyataan Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat. Ia menegaskan bahwa konsep KDKMP adalah koperasi sehingga dasar penyelenggaraannya harus mengacu pada regulasi yang mengatur perkoperasian, termasuk ketentuan simpanan wajib anggota.
Selain persoalan simpanan, pengurus juga mempertanyakan pembagian kewenangan antara pengurus koperasi dan manajer yang nantinya bertanggung jawab menjalankan operasional.
Suroso menegaskan, keberadaan manajer bukan berarti seluruh kewenangan berada di tangan manajer. Menurutnya, operasional KDKMP tetap membutuhkan keterlibatan pengurus, pemerintah desa, dan masyarakat.
“Tidak ada seorang manajer pun yang bisa bekerja tanpa pengurus KDKMP. Untuk mengoperasionalkan koperasi ini membutuhkan beberapa stakeholder. Ada pemerintah desa, masyarakat desa, dan pengurus menjadi jembatannya,” ujarnya.
Ketidakjelasan juga terjadi dalam mekanisme perekrutan karyawan. Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima informasi mengenai mekanisme perekrutan, pihak yang bertanggung jawab, maupun kualifikasi tenaga kerja yang nantinya dibutuhkan KDKMP.
Padahal, berdasarkan informasi dalam kegiatan sosialisasi, sebanyak 60 KDKMP di Wonosobo disebut sudah siap dan ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027.
Sementara itu, sejumlah KDKMP lainnya masih dalam tahap pembangunan. Bahkan, ada yang belum mendapatkan lokasi pembangunan. Suroso menyebut beberapa pengajuan penggunaan lahan Perhutani telah mendapatkan persetujuan, meski realisasi pembangunannya masih berproses.
Terkait perbedaan regulasi, Suroso mengatakan dirinya sempat menanyakan persoalan tersebut saat kegiatan verifikasi dan validasi dari Mabes TNI. Saat itu, ia mendapat informasi bahwa masih ada pembahasan antara PT Agrinas dan Kementerian Koperasi untuk menyusun aturan bersama agar tidak terjadi perbedaan kebijakan.
“Informasi yang saya terima, masih dibahas dan akan diterbitkan satu aturan antara PT Agrinas dengan Kementerian Koperasi supaya tidak terjadi hal-hal seperti ini,” pungkasnya. ***
Editor : Agus Hidayat
