Lintas Topik.Com — Pemerintah pusat resmi menggulirkan program ambisius Koperasi Desa Merah Putih dengan total pendanaan hingga Rp250 triliun. Setiap koperasi desa akan mendapatkan plafon pinjaman hingga Rp3 miliar—bukan hibah, tapi dana bergulir yang wajib dikembalikan dalam waktu enam tahun.
“Ini bukan bagi-bagi uang gratis. Plafon hingga Rp3 miliar per koperasi dengan tenor enam tahun. Semua akan diverifikasi profesional dan transparan,” tegas Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam acara deklarasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Provinsi Jawa Barat, di Stadion Si Jalak Harupat, Kamis (15/5).
Program ini dicanangkan untuk mendobrak rantai ekonomi lama yang dikendalikan tengkulak dan rentenir di desa. Melalui Inpres No 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa aktif dan sehat sebagai motor ekonomi kerakyatan.
Fokus Utama Koperasi Merah Putih:
- Menjual sembako langsung dari produsen ke warga, tanpa tengkulak.
- Menjadi agen distribusi gas LPG 3 kg.
- Menyediakan dan menyewakan alat mesin pertanian (Alsintan).
- Mengelola gudang desa dan logistik.
- Menjadi agen BRILink dan BNI.
- Menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga ringan.
- Membeli gabah dan jagung sebagai mitra Bulog.
Koperasi juga diperbolehkan membuka apotek atau layanan kesehatan ringan, demi mengurangi ketergantungan warga desa pada fasilitas di kota.
“Target kita jelas. 12 Juli 2025 diumumkan serentak, dan pada 28 Oktober 2025 koperasi sudah berjalan—gudang dibangun, distribusi dimulai,” ujar Zulkifli.
Dalam implementasinya, koperasi akan diawasi oleh kepala desa sebagai ketua dewan pengawas ex-officio, dengan dukungan 2-3 pendamping dari pusat. Pemerintah juga menyiapkan Satgas khusus hingga tingkat kabupaten/kota untuk mengawal transparansi program.***
Sumber : Antara
Editor : Agus Hidayat