Wonosobo (LintasTopik.com) — Dua advokat perempuan berinisial FP dan UA resmi ditahan Kejaksaan Negeri Wonosobo, Kamis (30/10), usai berkas perkara dugaan pemalsuan surat kuasa mereka dinyatakan lengkap. Keduanya dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Penahanan dua advokat tersebut memicu reaksi dari puluhan advokat yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Wonosobo (AAW). Mereka mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Wonosobo untuk mengajukan penangguhan penahanan dan menyatakan dukungan terhadap kedua rekan seprofesi mereka.
Kuasa hukum kedua tersangka, Fuad Hasyim, menegaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan seseorang yang menilai surat kuasa yang digunakan FP dan UA dianggap palsu. Namun, menurut Fuad, tidak ada kerugian material maupun moral yang timbul akibat penggunaan surat tersebut.
“Setelah kami pelajari, tidak ada kerugian material maupun kehormatan seseorang yang diserang oleh rekan kami. Justru pihak pelapor terbantu karena dokumen hukumnya menjadi jelas,” ujar Fuad kepada wartawan.
Fuad menjelaskan, surat kuasa yang dipersoalkan digunakan untuk mengambil dokumen akta cerai yang telah memiliki putusan inkrah hingga peninjauan kembali (PK). Ia menilai permasalahan tersebut hanya berkaitan dengan administrasi hukum, bukan tindak pidana pemalsuan.
“Ini bukan persoalan kejahatan, tapi masalah prosedur administrasi yang mungkin tidak berjalan sempurna. Semua akan diuji di persidangan,” tambahnya.
AAW juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan. Kedua tersangka disebut sebagai tulang punggung keluarga dan selama ini bersikap kooperatif dalam proses hukum.
“Kami siap menjadi penjamin bahwa rekan kami tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Ini murni bentuk solidaritas profesi, bukan aksi demonstrasi,” tegas Fuad.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Wonosobo belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan maupun proses lanjutan perkara tersebut. ***
Editor : Agus Hidayat
