Ad imageAd image

Gaji Ke-13 ASN Wonosobo Cair 17 Juni, PPPK Paruh Waktu Dapat Berapa?

Lintas Topik Author
3 Min Read
Kepala BPPKAD Kabpaten Wonosobo, Tri Antoro mengatakan gaji ke 113 bagi AsN Wonosobo akan dicairkan pada Rabu, 17 Juni 2026. ( LT / Ida Agus)

Wonosobo (Lintas Topik.com) – Penantian ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Wonosobo terkait pencairan gaji ke-13 akhirnya memperoleh kepastian.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo menjadwalkan pembayaran gaji ke-13 pada 17 Juni 2026 dengan total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp34 miliar.

Di tengah kabar tersebut, perhatian juga tertuju pada PPPK paruh waktu yang akan menerima gaji ke-13 dengan skema perhitungan proporsional sesuai masa kerja.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Wonosobo, Tri Antoro, mengatakan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 hampir setara dengan kebutuhan belanja gaji ASN dalam satu bulan.

Menurutnya, seluruh mekanisme pembayaran mengacu pada regulasi pemerintah pusat yang kemudian dijabarkan melalui peraturan bupati sebagai dasar pelaksanaan di daerah.

“Kalau kita lihat estimasi kebutuhan belanja untuk pembayaran gaji Juni sekitar Rp34 miliar. Untuk gaji ke-13 juga kurang lebih sama, posisinya setara dengan gaji reguler,” ujar Tri Antoro kepada Lintas Topik, Kamis (12/6).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ia menjelaskan, komponen gaji ke-13 yang diterima ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Untuk ASN dan PPPK penuh waktu, pembayaran gaji ke-13 diberikan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku. Namun bagi PPPK paruh waktu, mekanisme perhitungannya berbeda karena disesuaikan dengan masa kerja yang telah dijalani selama tahun berjalan.

“Kalau PPPK paruh waktu, penghitungannya proporsional. Misalnya dalam tahun berjalan baru bekerja lima bulan, maka yang dihitung adalah masa kerja lima bulan tersebut dibanding satu tahun penuh,” jelasnya.

ASN Kabupaten Wonosobo bisa bernafas lega setelah ada kepastian pencairan gaji ke 13 tahun 2026 ini. ( LT/ Ida Agus)

Dengan mekanisme tersebut, besaran gaji ke-13 yang diterima PPPK paruh waktu akan berbeda-beda. Perhitungan dilakukan berdasarkan jumlah bulan masa kerja dan penghasilan yang diterima selama menjalankan tugas sebagai PPPK paruh waktu.

Tri menambahkan, penetapan jadwal pencairan pada 17 Juni dilakukan setelah mempertimbangkan kesiapan administrasi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pemkab Wonosobo juga harus memastikan proses pembayaran gaji ke-13 tidak mengganggu pencairan TPP maupun persiapan pembayaran gaji reguler bulan Juli.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kalau terlalu mundur, nanti bisa mengganggu proses pembayaran TPP maupun persiapan gaji bulan Juli. Karena itu tanggal 17 Juni menjadi waktu yang paling memungkinkan,” katanya.

Selain gaji ke-13, ASN juga akan menerima TPP ke-13 yang besarannya mengacu pada kelas jabatan dan kemampuan keuangan daerah. Besaran yang diterima masing-masing pegawai dapat berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Tri, pemerintah berharap gaji ke-13 dapat dimanfaatkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Di sisi lain, tambahan penghasilan tersebut juga diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi masyarakat melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.

“Harapannya gaji ke-13 ini bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan dan ikut menggerakkan ekonomi masyarakat,” pungkasnya. ***

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Lintas Topik adalah media online yang memuat berbagai berita dalam berbagai genre. Namun lebih berfokus pada konten lokal dan olah raga. Dikelola oleh tenaga jurnalis yang berkompeten di bidang media. Selain itu Lintas Topik juga memiliki chanel Podcsat yang secara rutin disiarkan dua kali seminggu di dua Radio Radio Citra Fm, Purnamasidi Fm dan Channel Youtube.
Leave a Comment