Ad imageAd image

Gudang Sembako di Selomerto Wonosobo  Dibobol, Kerugian Mencapai Rp526 Juta

Lintas Topik Author
3 Min Read
Gudang sembko di Selomerto dibobol pencuri dan mengakibatkan kerugian mencapai Rp./ 536 Juta. (LT / Ida Agus)

Wonosobo (Lintas Tpik.com) — Aksi pencurian dalam skala besar terjadi di sebuah gudang sembako di Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo. Pelaku berhasil membawa kabur ratusan karton gula dan minyak goreng dengan total kerugian mencapai Rp526 juta.

Kasus ini terungkap pada Sabtu (7/3/2026) pagi, saat pemilik gudang mulai mencurigai kondisi area penyimpanan yang tidak biasa. Jejak kaki di atas tumpukan karton terigu menjadi petunjuk awal adanya aktivitas mencurigakan di dalam gudang.

Kecurigaan itu terbukti. Setelah dilakukan pemeriksaan, pintu dan jendela gudang ditemukan dalam kondisi rusak akibat dicongkel. Pengecekan stok bersama admin gudang mengungkap jumlah kehilangan yang tidak sedikit.

Sebanyak 1.161 karton gula kemasan, masing-masing seberat 20 kilogram, dilaporkan hilang dengan nilai kerugian sekitar Rp390,4 juta. Selain itu, 400 karton minyak goreng kemasan 2 liter—setara 12 liter per karton—juga raib, dengan nilai kerugian mencapai Rp136 juta.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

Barang bukti sebuah mobil yang digunakan untuk mengangkut sembako dari gudang. (LT / Ida Agus)

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di sebuah rumah kos.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Dari penangkapan awal itu kemudian kami kembangkan, hingga akhirnya seluruh pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujarnya, Selasa (21/4).

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui menjalankan aksinya pada malam hari. Mereka masuk ke dalam gudang dengan cara mencongkel jendela, lalu memindahkan barang menggunakan handlift sebelum dibawa keluar secara bertahap.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit mobil pick up Suzuki warna putih yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian, sisa uang tunai hasil pencurian sebesar Rp21,9 juta, serta 20 karton gula merek Gulavit dengan isi masing-masing 20 kilogram per karton.

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial MFF (20), AAR (19), dan SS (20), yang merupakan warga Wonosobo.

Saat ini, ketiganya telah ditahan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***

Editor : Agus Hidayat

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Lintas Topik adalah media online yang memuat berbagai berita dalam berbagai genre. Namun lebih berfokus pada konten lokal dan olah raga. Dikelola oleh tenaga jurnalis yang berkompeten di bidang media. Selain itu Lintas Topik juga memiliki chanel Podcsat yang secara rutin disiarkan dua kali seminggu di dua Radio Radio Citra Fm, Purnamasidi Fm dan Channel Youtube.
Leave a Comment