Wonosobo (LintasTopik.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 8 April hingga akhir Juni 2025.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan, karena mereka hanya perlu membayar pajak tahun berjalan saja. Artinya, seluruh tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa mekanismenya sangat sederhana.
“Nggak ada prosedur khusus, cukup bayar seperti biasa. Misalnya ada tunggakan 5 tahun, cukup bayar pajak tahun ini saja, sisanya akan dihapuskan,” jelas Nadi.
Agar bisa memanfaatkan program ini, ada beberapa syarat dan dokumen yang perlu disiapkan sesuai jenis pengurusan:
1. Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)
- KTP Asli
(Untuk balik nama, hanya KTP pemilik baru yang diperlukan) - STNK Asli
- BPKB Asli
- Cek Fisik Kendaraan
(Kendaraan wajib dibawa ke kantor Samsat) - Kwitansi Pembelian
(Khusus untuk balik nama)
📍 Pembayaran hanya dapat dilakukan di SAMSAT Induk wilayah Kabupaten/Kota.
2. Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan
- KTP Asli
- STNK Asli
📍 Pembayaran bisa dilakukan di:
- SAMSAT Induk wilayah Kabupaten/Kota
- SAMSAT Keliling
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat semakin taat pajak dan terbantu untuk menyelesaikan kewajiban tanpa beban tunggakan.***
Sumber : Info Samsat
Editor : Agus Hidayat