Ingin Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan? Simak Syarat dan Ketentuannya

Lintas Topik Author
125 Views
1 Min Read

Wonosobo (LintasTopik.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 8 April hingga akhir Juni 2025.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan, karena mereka hanya perlu membayar pajak tahun berjalan saja. Artinya, seluruh tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa mekanismenya sangat sederhana.

“Nggak ada prosedur khusus, cukup bayar seperti biasa. Misalnya ada tunggakan 5 tahun, cukup bayar pajak tahun ini saja, sisanya akan dihapuskan,” jelas Nadi.

Agar bisa memanfaatkan program ini, ada beberapa syarat dan dokumen yang perlu disiapkan sesuai jenis pengurusan:


1. Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)

- Advertisement -
Ad imageAd image
  • KTP Asli
    (Untuk balik nama, hanya KTP pemilik baru yang diperlukan)
  • STNK Asli
  • BPKB Asli
  • Cek Fisik Kendaraan
    (Kendaraan wajib dibawa ke kantor Samsat)
  • Kwitansi Pembelian
    (Khusus untuk balik nama)

📍 Pembayaran hanya dapat dilakukan di SAMSAT Induk wilayah Kabupaten/Kota.


2. Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan

  • KTP Asli
  • STNK Asli

📍 Pembayaran bisa dilakukan di:

  • SAMSAT Induk wilayah Kabupaten/Kota
  • SAMSAT Keliling

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat semakin taat pajak dan terbantu untuk menyelesaikan kewajiban tanpa beban tunggakan.***

Sumber : Info Samsat

Editor : Agus Hidayat

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Lintas Topik adalah media online yang memuat berbagai berita dalam berbagai genre. Namun lebih berfokus pada konten lokal dan olah raga. Dikelola oleh tenaga jurnalis yang berkompeten di bidang media. Selain itu Lintas Topik juga memiliki chanel Podcsat yang secara rutin disiarkan dua kali seminggu di dua Radio Radio Citra Fm, Purnamasidi Fm dan Channel Youtube.
Leave a Comment