Ad imageAd image

Kasus Bullying Libatkan 7 Pelajar di Kejajar Berakhir Damai, Polisi Tempuh Diversi

Lintas Topik Author
3 Min Read
Kasus kekerasan yang melibatkan 7 pelajar di Kecamatan kejajar Wonosobo akhinnya dise;lesaikan damai melalu proses Diversi. ( LT / Ida Agus)

Wonosobo (Lintas Topik.com) — Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang pelajar di Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, yang melibatkan tujuh anak akhirnya tidak berlanjut ke proses peradilan. Kepolisian menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme diversi setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.

Kesepakatan diversi itu dicapai dalam musyawarah yang difasilitasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonosobo di Mapolres Wonosobo, Kamis (2/4/2026). Dalam pertemuan tersebut, pihak korban dan keluarga pelaku sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasinya berada di dua tempat, yakni di samping Gedung Serbaguna Balai Desa Kejajar serta di lapangan depan MTs Ma’arif Kejajar, Kabupaten Wonosobo.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang pelapor berinisial A.F. ke Polres Wonosobo dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/11/III/2026/SPKT/Polres Wonosobo/Polda Jawa Tengah tertanggal 12 Maret 2026. Korban dalam peristiwa tersebut merupakan seorang anak berinisial S.M.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mencatat terdapat tujuh anak yang diduga terlibat, masing-masing berinisial K.R.R., C.Q.A., E.H., C.S.E.A., B.C.A., R.A.S., dan J.F.L. Seluruhnya masih berstatus pelajar dan berdomisili di wilayah Kecamatan Kejajar dan sekitarnya.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kepolisian kemudian memfasilitasi upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Musyawarah diversi tersebut turut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, penasihat hukum, unsur pemerintah desa, pihak sekolah, serta keluarga dari korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum.

Dalam pertemuan itu, para pelajar yang terlibat menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya. Permohonan maaf tersebut diterima oleh pihak korban, sehingga kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai dan tidak melanjutkannya ke proses hukum di pengadilan.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan pendekatan diversi merupakan salah satu upaya yang ditempuh dalam penanganan perkara yang melibatkan anak.

“Pendekatan ini bertujuan menjaga masa depan anak sekaligus memulihkan hubungan antara pihak yang terlibat,” ujarnya.

Sebagai bagian dari kesepakatan diversi, ketujuh pelajar tersebut dikembalikan kepada orang tua masing-masing dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga diwajibkan menjalani kegiatan pelayanan masyarakat di lingkungan sekolah selama satu bulan setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Wonosobo.

Apabila kesepakatan diversi tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, proses hukum terhadap perkara tersebut dapat kembali dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

- Advertisement -
Ad imageAd image

Editor : Agus Hidayat

Share This Article
Lintas Topik adalah media online yang memuat berbagai berita dalam berbagai genre. Namun lebih berfokus pada konten lokal dan olah raga. Dikelola oleh tenaga jurnalis yang berkompeten di bidang media. Selain itu Lintas Topik juga memiliki chanel Podcsat yang secara rutin disiarkan dua kali seminggu di dua Radio Radio Citra Fm, Purnamasidi Fm dan Channel Youtube.
Leave a Comment