Tanggal 1 Mei tidak dipilih secara kebetulan. Di baliknya, ada sejarah panjang yang menjelaskan mengapa hari itu menjadi simbol perjuangan buruh—dan pada akhirnya diakui sebagai hari libur di banyak negara, termasuk Indonesia.
Akar penetapan 1 Mei bermula dari gelombang aksi buruh di Amerika Serikat pada 1886. Saat itu, ratusan ribu pekerja melakukan mogok kerja serentak, menuntut pembatasan jam kerja menjadi delapan jam sehari. Tuntutan tersebut lahir dari kondisi kerja yang berat, dengan jam kerja panjang dan perlindungan yang minim.
Gerakan itu mencapai titik paling dramatis dalam peristiwa Haymarket Affair di Chicago.
Pada malam 4 Mei 1886, aksi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi tragedi setelah sebuah bom meledak di tengah kerumunan. Kekacauan pun terjadi. Aparat merespons dengan tembakan, massa berlarian, dan korban berjatuhan dari kedua belah pihak. Hingga kini, pelaku pelemparan bom tersebut tidak pernah diketahui secara pasti.
Peristiwa itu tidak hanya mengguncang Chicago, tetapi juga memicu gelombang solidaritas internasional.
Pada 1889, organisasi buruh dunia Second International menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional. Penetapan ini dimaksudkan untuk mengenang perjuangan buruh, sekaligus memperkuat solidaritas global dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.
Sejak saat itu, 1 Mei diperingati di berbagai negara sebagai momentum perjuangan buruh.
Namun, menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional memiliki makna yang lebih luas.
Hari libur bukan sekadar penghentian aktivitas kerja. Ia adalah bentuk pengakuan negara terhadap peran buruh dalam pembangunan, sekaligus pengingat bahwa hak-hak pekerja yang ada saat ini merupakan hasil dari perjuangan panjang.
Di Indonesia, proses menuju pengakuan tersebut tidak berlangsung singkat.
Peringatan Hari Buruh sudah dikenal sejak masa kolonial, sempat mendapat ruang pada era Soekarno, kemudian dibatasi pada masa Soeharto, sebelum akhirnya kembali terbuka setelah Reformasi 1998.
Pengakuan formal baru terjadi pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Pemerintah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional pada 2013, yang mulai diberlakukan secara resmi pada 2014.
Penetapan tersebut menandai perubahan sikap negara—dari yang sebelumnya membatasi ruang gerak buruh, menjadi mengakui pentingnya peringatan Hari Buruh dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
Kini, setiap 1 Mei tidak hanya menjadi ruang bagi buruh untuk menyuarakan aspirasi, tetapi juga menjadi momen refleksi bersama.
Bahwa di balik satu hari libur, terdapat sejarah panjang tentang tuntutan keadilan, pengorbanan, dan perjuangan yang tidak pernah sederhana.
Dari Chicago hingga Indonesia, 1 Mei terus menjadi pengingat: bahwa perubahan dalam dunia kerja tidak datang dengan sendirinya—melainkan diperjuangkan, diingat, dan diakui. ***
Editor : Agus Hidayat
