Wonosobo (Lintas Topik.com) – Praktik penjualan ulang bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite secara ilegal di Kabupaten Wonosobo terbongkar.
Seorang warga berinisial S (61), asal Dusun Gedangan, Desa Pacekelan, Kecamatan Sapuran, diamankan polisi setelah diduga menimbun BBM subsidi untuk dijual kembali secara eceran.
Kasus ini terungkap bukan dari operasi khusus, melainkan dari kecurigaan petugas saat patroli rutin di jalur Wonosobo–Purworejo, Jumat (10/4/2026) sore.
Sebuah mobil Daihatsu Xenia yang hanya terpasang pelat nomor depan terlihat melakukan pengisian BBM dalam jumlah tidak wajar di sebuah SPBU.
Merasa ada yang janggal, petugas Satreskrim Polres Wonosobo kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga berhenti di rumah pemiliknya di wilayah Sapuran.
Setibanya di lokasi, kecurigaan petugas terbukti. Di dalam garasi, mobil tersebut diketahui telah dimodifikasi pada bagian tangki untuk menampung BBM lebih banyak dari kapasitas normal.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki ke dalam jeriken.

Dari pemeriksaan awal, S diketahui membeli Pertalite subsidi hingga dua kali dalam sehari, masing-masing sekitar 35 liter.
BBM tersebut kemudian dipindahkan ke tiga jeriken berkapasitas besar sebelum dijual kembali secara eceran di rumahnya.
Polisi menduga praktik ini dilakukan dengan memanfaatkan barcode kendaraan yang berbeda untuk mengelabui sistem pembelian BBM subsidi.
Kanit II Satreskrim Polres Wonosobo, IPDA Andre Marco Julianto, membenarkan adanya praktik tersebut.
Menurutnya, penyalahgunaan BBM subsidi seperti ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Arif Kristiawan menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan di lapangan guna menekan praktik serupa.
“BBM subsidi harus tepat sasaran. Penyimpangan seperti ini jelas merugikan masyarakat,” ujarnya.
Untuk memastikan jenis BBM, polisi juga melakukan pengecekan bersama ke SPBU. Hasilnya, cairan yang diamankan diduga kuat merupakan Pertalite.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonosobo. Ia terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. ***
Editor : Agus Hidayat







