Pemkab Wonosobo Resmi Terapkan Perda Retribusi Pasar, Target Rp7,5 Miliar per Tahun

13 Views
3 Min Read
Pemerintah Kabupaten Wonosobo resmi mulai menerapkan secara penuh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah, khususnya pada sektor pasar. ( Ida Agus)

Wonosobo ( Lintas Topik.Com) – Pemerintah Kabupaten Wonosobo resmi mulai menerapkan secara penuh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah, khususnya pada sektor pasar.

 Dalam pelaksanaannya, pemkab menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp7,5 miliar per tahun dari sektor ini.

Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, mengatakan bahwa meskipun perda telah ditetapkan sejak 2023, realisasi teknisnya baru dapat dilakukan tahun ini.

Salah satu alasannya adalah minimnya sosialisasi selama masa transisi dua tahun terakhir serta terbatasnya sumber daya manusia.

“Perda ini sebenarnya sudah harus terrealisasi. Tapi baru bisa kami jalankan sekarang karena keterbatasan SDM dan belum maksimalnya sosialisasi,” ujar Afif, usai pertemuan dengan pedagang, Senin (16/6/2025).

Afif menegaskan, pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi para pedagang yang masih terdampak lesunya daya beli masyarakat.

- Advertisement -

“Kami tahu, kondisi dagang mereka sedang lesu, omzet turun, dan banyak yang bahkan tidak mampu membayar retribusi. Suara mereka tetap kami dengarkan,” tegasnya.

Untuk merespons kondisi tersebut, Pemkab menyiapkan skema subsidi bagi pedagang yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi. Namun, Afif menekankan bahwa pengajuan subsidi tidak bisa dilakukan secara kolektif melalui paguyuban, melainkan harus secara personal.

“Selama ini keberatan disampaikan atas nama paguyuban, itu belum kami proses. Tapi kalau diajukan secara pribadi, tim kami akan cek langsung ke lapangan. Kami ingin validasi data dan kejujuran,” ujarnya.

Penertiban Pedagang Liar dan Pungli

Dalam kesempatan yang sama, Afif juga menyoroti keluhan pedagang terkait banyaknya pedagang liar yang berjualan di luar pasar resmi. Situasi ini dinilai merugikan pedagang yang taat aturan karena pembeli cenderung memilih lokasi yang lebih mudah dijangkau.

“Sekarang banyak pedagang sayur malah berjualan di pinggir jalan. Ini akan kami tertibkan karena jelas merugikan pedagang di dalam pasar,” katanya.

- Advertisement -

Pemkab juga akan menindak praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum yang diduga melakukan intimidasi kepada pedagang. Langkah awal akan dilakukan secara persuasif.

“Kami panggil dan beri peringatan dulu. Kalau masih membandel, akan kami koordinasikan dengan aparat yang berwenang,” tegas Afif.

Digitalisasi Melalui Kartu Pedagang

Untuk menghindari kebingungan aturan dan sistem penarikan retribusi, Pemkab Wonosobo juga akan menerapkan kartu pedagang berbasis digital. Sistem ini memungkinkan setiap pedagang memiliki identitas resmi dan tercatat secara otomatis dalam sistem retribusi daerah.

“Dengan kartu ini, tidak perlu lagi ada petugas narik satu-satu. Semua bisa lebih tertib, transparan, dan memudahkan pelacakan,” tambahnya.

Sosialisasi perda juga mulai digencarkan melalui jalur paguyuban pedagang. Harapannya, informasi dapat tersebar merata ke seluruh pasar dan tidak menimbulkan kebingungan.

“Kami libatkan paguyuban untuk meneruskan informasi ini ke para pedagang. Tapi untuk kebijakan, terutama subsidi, tetap harus bersifat personal agar akurat,” pungkas Afif.***


Editor: Agus Hidayat

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version