Wonosobo (Lintas Topik.com) — Dua desa di Kabupaten Wonosobo masing-masing hanya memiliki satu calon kepala desa dalam Pilkades Serentak 2026 meskipun pendaftaran sudah diperpanjang hingga tahap kedua. Kedua desa tersebut adalah Sudungdewo, Kecamatan Kertek, dan Ngasinan, Kecamatan Kaliwiro.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Wonosobo, Harti, mengatakan hingga perpanjangan pendaftaran tahap kedua berakhir, masing-masing desa hanya memiliki satu calon.
“Sudah diperpanjang tahap kedua tapi memang mungkin belum ada yang berminat,” kata Harti, Selasa (6/10/2026).
Menurut Harti, pemilihan dengan satu calon dapat dilaksanakan setelah melalui mekanisme yang diatur dalam Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2026. Namun, calon tunggal tidak otomatis ditetapkan sebagai kepala desa.
Jika pemilihan dilaksanakan, surat suara akan menyediakan dua kolom sebagai pilihan bagi pemilih.
“Surat suara nantinya menggunakan dua kolom. Satu kolom memuat foto calon kepala desa, sedangkan satu kolom lainnya tidak bergambar,” ujarnya.
Harti menjelaskan, apabila kolom tanpa gambar memperoleh suara terbanyak, pemerintah daerah akan menunjuk penjabat kepala desa.
“Kalau yang menang, kotak kosong nanti menetapkan Pj,” katanya.
Adapun pelaksanaan pemilihan dengan satu calon terlebih dahulu dibahas melalui musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan panitia Pilkades.
“Kalau sudah musyawarah mufakat maka oke ini dilaksanakan pilkades,” ujar Harti.
Apabila tidak tercapai kesepakatan untuk melaksanakan pemilihan, menurut Harti, desa tersebut dapat dipimpin penjabat kepala desa dan diikutkan dalam Pilkades tahap berikutnya.
“Diikutkan pada pilkades tahap berikutnya di tahun 2027,” katanya.







