Pati (LintasTopik.com) – Ribuan warga Kabupaten Pati mengepung Pendopo Kabupaten, Rabu (13/8/2025), meneriakkan tuntutan mundur untuk Bupati Sudewo.
Aksi ini menjadi puncak kemarahan publik yang sejak Mei lalu memprotes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Gejolak bermula pada Mei ketika kebijakan kenaikan PBB diberlakukan. Sepanjang Juni–Juli, keluhan membanjiri media sosial dan forum desa.
Akhir Juli, perlawanan terorganisir lewat pembentukan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang awalnya fokus membatalkan kenaikan pajak.
Namun, awal Agustus, isu melebar. AMPB menyoroti kebijakan lima hari sekolah, rencana renovasi Alun-Alun senilai ±Rp2 miliar, rencana pembongkaran Masjid Alun-Alun, serta proyek videotron ±Rp1,39 miliar.
Meski pada 8 Agustus Sudewo resmi membatalkan kenaikan PBB, AMPB menegaskan aksi tetap digelar. “Masalahnya bukan hanya pajak, tapi kepemimpinan yang tidak pro-rakyat,” bunyi pernyataan mereka.
Pada hari aksi, ribuan warga dari berbagai kecamatan memadati Alun-Alun sejak pagi. Spanduk raksasa “Sudewo Mundur!” terbentang, orasi silih berganti di depan kerumunan. Pengamanan melibatkan 2.684 personel gabungan.***
Kronologi Gejolak Pati
Tanggal | Peristiwa |
Mei 2025 | Pemkab Pati memberlakukan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen. |
Juni–Juli 2025 | Keluhan warga membanjiri media sosial dan forum desa. |
30 Juli 2025 | Pertemuan awal perwakilan warga untuk membahas penolakan. |
31 Juli 2025 | AMPB resmi dibentuk, fokus pada pembatalan kenaikan PBB. |
1–5 Agustus 2025 | Isu meluas ke kebijakan lima hari sekolah, renovasi Alun-Alun, pembongkaran masjid, dan proyek videotron. |
6–7 Agustus 2025 | AMPB umumkan aksi besar pada 13 Agustus. |
8 Agustus 2025 | Bupati Sudewo batalkan kenaikan PBB-P2. |
9 Agustus 2025 | AMPB tegaskan aksi tetap digelar, tuntutan mundur menjadi poin utama. |
10–12 Agustus 2025 | Konsolidasi aksi, persiapan lapangan, dan mobilisasi massa. |
13 Agustus 2025 | Puncak aksi: ribuan warga kepung Pendopo Pati, tuntutan mundur menggema. |
Editor : Agus Hidayat