Jakarta (Lintas topik com) – Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian PAN RB dalam mengantisipasi kepadatan arus mudik adalah memberikan kelonggaran kepada ASN untuk memperbolehkan Flexible Working Arrangement atau FWA.
Dilansir dari Instagram @kemenpanrb, kebijakan yang dikeluarkan untuk memberikan kelonggaran pada abdi negara dalam bekerja hanya berlaku tanggal 8 April 2025.
Cuti bersama yang hanya berlangsung sampai tanggal 7 April 2025 maka mewajibkan kepada seluruh aparatur negara untuk kembali menjalankan tugasnya.
Tetapi dalam rangka memberikan kelonggaran karena untuk mengurai kepadatan arus balik pihak kementerian memberlakukan sebuah kebijakan.
Kebijakan tersebut adalah untuk tetap melaksanakan tugas pada hari yang sudah ditentukan untuk mulai melakukan pekerjaan.
Hanya saja pada hari pertama berangkat kerja diberikan sebuah kelonggaran yaitu dengan memberlakukan sistem Flexible Working Arrangement atau FWA.
Sistem FWA adalah sebuah pekerjaan yang dapat dilakukan dimanapun berada bagi para ASN.
Sehingga semua beban kerja yang melekat dapat diselesaikan karena oleh yang bersangkutan tanpa harus berada ditempat kerja.
Hal tersebut diberikan dan diberlakukan atas usulan dari kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait.
Masukan dipertimbangkan karena diprediksi arus balik akan memuncak pada tanggal 6 dan 7 April 2025.
Salah satu hal untuk tetap melancarkan tugas para abdi negara di hari pertama adalah melakukan tugasnya secara fleksibel.
Seperti yang diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
“Pejabat Pembina Kepegawaian mengatur pelaksanaan fleksibilitas kerja dengan tetap memperhatikan target organisasi dan pelayanan public.” Kata Rini.
Meskipun diberikan kebijaksanaan untuk Flexible Working Arrangement atau WFA bagi ASN hal tersebut bukan merupakan tambahan libur tetapi hanya kelonggaran dengan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya.***
Editor : Die An Nahl